Kejari Jaksel Segera Tahan Silfester Matutina

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 8 Agustus 2025 08:57 WIB
Silfester Matutina (Foto: Istimewa)
Silfester Matutina (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memastikan akan mengeksekusi Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina ke lembaga pemasyarakatan (Lapas), guna menjalani hukuman 1,5 tahun penjara terkait kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK).

Kepala Kejari Jaksel, Iwan Catur mengatakan akan melaksanakan eksekusi terhadap Silfester.

“Tentu kita akan tetap melakukannya (eksekusi) terhadap yang bersangkutan,” kata Iwan Catur Karyawan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Kendati demikian, Iwan enggan menjawab saat ditanya kapan eksekusi terhadap Silfester akan dilaksanakan. 

“Nanti ya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menegaskan tidak ada alasan untuk menunda eksekusi putusan MA.

“Harus dieksekusi. Putusan sudah inkrah sejak 20 Mei 2019. Tidak ada masalah,” kata Anang di Gedung Kejagung, dikutip Kamis (7/8/2025).

Silfester dijadwalkan hadir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) pada hari itu. Jika mangkir, jaksa akan mengambil langkah hukum tegas berupa penahanan langsung.

Namun, Sekjen Peradi Ade Darmawan menyatakan pihaknya belum menerima surat resmi, terkait pelaksanaan eksekusi dari Kejari Jaksel. 

“Belum ada surat dari kejaksaan soal itu,” ujarnya.

Kasus ini berada sepenuhnya di bawah kewenangan Kejari Jakarta Selatan, karena sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula dari orasi politik Silfester pada 15 Mei 2017. Dalam pidato tersebut, ia menyebut JK sebagai "akar permasalahan bangsa", serta menudingnya menggunakan isu rasial demi kepentingan politik Pilkada DKI Jakarta 2017 dan Pilpres 2019.

Ia juga menuding JK memperkaya diri dan keluarganya melalui korupsi. Akibat pernyataan tersebut, tim hukum JK melaporkan Silfester ke Bareskrim Polri.

Awalnya, JK tidak berniat membawa perkara ini ke jalur hukum. Namun, desakan dari masyarakat di kampung halamannya, membuat JK akhirnya menyetujui langkah hukum.

Setelah melalui proses peradilan panjang, pada 2019 Silfester divonis 1,5 tahun penjara oleh MA. Meski demikian, hingga kini, vonis tersebut belum dijalankan.

Topik:

Kejari Jaksel Silfester Matutina Kasus Fitnah Jusuf Kalla