Hasil Audit BPK Iklan BJB Janggal: Ahmadi Noor Supit Terbidik


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank BUMD di Jawa Barat dan Banten, Kamis (7/8/2025).
Penyidik menduga ada kejanggalan dalam hasil audit yang pernah dilakukan oleh BPK terkait kasus tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keterangan Ahmadi Noor Supit diperlukan untuk mengonfirmasi temuan awal penyidik mengenai anomali pada laporan hasil audit.
"Jadi, yang bersangkutan ini dulu sebagai auditor. Dia melaksanakan audit di Bank BUMD Jabar itu. Auditnya ini, hasil auditnya kemudian kami melihat bahwa ada kejanggalan dari hasil auditnya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025) malam.
Asep menyatakan, penyidik perlu mendalami lebih lanjut mengapa kejanggalan tersebut bisa muncul dalam hasil audit. Menurutnya, ada beberapa temuan yang isinya kemudian menjadi berbeda.
"Kita sedang perdalam dari hasil auditnya tersebut karena ada beberapa temuan yang kemudian menjadi berbeda temuannya. Itu yang sedang kita perdalam apakah memang temuannya itu kemudian ditindaklanjuti atau temuannya itu berkurang karena ada sesuatu hal,“ katanya.
Ahmadi Noor Supit dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada hari Kamis, namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut. "Saudara ANS hari ini tidak hadir. Tentu kita akan jadwal ulang," jelas Asep.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Bank BUMD Jabar Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BUMD Jabar Widi Hartoto, serta tiga pengendali perusahaan agensi iklan: Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Raden Sophan Jaya Kusuma.
Meskipun belum ditahan, kelima tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Dugaan korupsi ini terkait perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa, yang diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Topik:
KPK BJB BPK Ahmadi Noor Supit