Pakar Hukum Minta JAMWas Kejagung Umumkan Hasil Pengawasan Mantan Kajati Sumut Idianto ke Publik

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 11 Agustus 2025 06:52 WIB
Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin (Foto: Ist)
Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWas) Kejaksaan Agung wajib mempublikasikan hasil pengawasannya atas pelanggaran jaksa-jaksa nakal. Hal itu sebagai bentuk transparansi Kejaksaan Agung kepada publik.

"Pelanggaran etik atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh internal Kejagung harus diumumkan ke publik. Itu amanat undang-undang," ujar pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar kepada Monitorindonesia.com di Jakarta, Minggu (10/8/2025).

Semestinya Jaksa Agung melalui JAMWas, demikian Fickar, memonitor tindakan aparatur-aparaturnya  yang merugikan masyarakat dan harus ditindak tegas. "Karena itu Jaksa Agung maupun wakil Jaksa Agung harusnya bertindak tegas terhadap aparaturnya yang membekingi pejabar korup.  Ini zaman keterbukaan, tidak ada lagi Kejati, Kajari di daerah memanfatkan kewenangan," tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dugaan pelanggaran etik dilakukan oleh mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Idianto. Idianto diketahui menjabat Kejati Sumut selama 3 tahun 4 bulan. 

Pasca penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pemprov Sumatera Utara tersiar kabar bahwa Kajati Sumut Idianto diduga "cawe-cawe" dengan pejabat Pemprov Sumut selama menjabat. 

JAMWas Kejagung pun langsung bergerak cepat atas informasi itu. Mantan Kajati Idianto dan sejumlah anak buahnya sudah diperiksa intensif di JAMWas Kejagung. Bahkan, Tim Pengawasan Kejagung sudah melaporkan hasil penyalahgunaan wewenang jaksa-jaksa nakal di Sumut.

Direktur Eksekutif Center of Budgeting Analisis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, gencarnya  KPK dalam.melakukan pemberantasan korupsi di Sumut sebagai bukti bahwa pemberantasan korupsi oleh Kejati Sumut selama ini mandek.

"Medan atau Sumut itu saya lihat dugaan korupsinya sangat banyak ya. Anehnya Kejati Sumut selama ini nyaris tak terlihat kinerjanya (pemberantasan korupsi)," katanya.

Uchok mengaku sudah mendengar adanya pemeriksaan secara intensif terhadap mantan Kajati Sumut Idianto oleh JAMwas Kejaksaan Agung. Sehingga dia meminta JAM Was Rudi Margono membuka hasil pemeriksaan jaksa-jaksa yang melanggar kode etik ke publik.

"Ini bentuk transparansi Kejaksaan Agung kepada publik. Enggak usah ditutup-tutupi," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, KPK akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumtra Utara (Sumut) dan Satker PJN Wilayah I Sumut. 

"Semua pihak yg diduga terlibat akan kami minta keterangan, di tunggu ya," kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada Monitorindonesia.com, Jumat (4/6/2025) lalu. 

Dalam konferensi pers pada Sabtu (28/6/2025), KPK hanya menetapkan 5 orang sebagai tersangka dari 6 orang yang dikabarkan ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) lalu.

Sementara satu orang lainnya hanya disebut sebagai saksi tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai identitas maupun perannya dalam perkara. "Satu orang sebagai saksi," kata Asep dalam konferensi pers itu tanpa membeberkan detail lebih lanjut.

Lima orang tersangka itu adalah dua orang berstatus sebagai penyuap, yakni Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Sementara tiga lainnya, yakni Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga PPK, Rasuli Efendi Siregar; PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto, sebagai penerima suap.

"Sampai saat ini, KPK telah mengamankan enam orang dan malam ini sedang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (27/6/2025).

Pada Senin (30/6/2025), Budi sempat menyatakan bahwa OTT tersebut bukanlah pintu terakhir dalam pengusutan kasus dugaan rasuah tersebut. “Tentu kegiatan tangkap tangan ini bukan pintu akhir, tetapi ini pintu awal untuk kemudian KPK akan mendalami dan menelusuri proyek-proyek pengadaan lainnya,” kata Budi. [Lin]

Topik:

kajati-sumut-idianto jamwas-kejagung st-burhanuddin penyalahgunaan-wewenang-jaksa jaksa-nakal