Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi di Way Kanan Divonis Hukuman Mati

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 11 Agustus 2025 17:51 WIB
Kopda Bazarsah, pelaku penembakan tiga anggota Polres Way Kanan saat penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik (Register 44), Negara Batin, Way Kanan, Lampung. [Foto: Ist]
Kopda Bazarsah, pelaku penembakan tiga anggota Polres Way Kanan saat penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik (Register 44), Negara Batin, Way Kanan, Lampung. [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Kopda Bazarsah, pelaku penembakan tiga anggota Polres Way Kanan saat penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik (Register 44), Negara Batin, Way Kanan, Lampung.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

"Dijatuhi pidana mati dan dipecat dari dinas militer," kata Fredy Ferdian Isnartanto.

Namun hakim menilai, tindakan Bazarsah tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti dakwaan pertama primer.

"Sehingga membebaskan dakwaan premier, namun terbukti secara sah menyakinkan dalam dakwaan subsider dan dipecat dari TNI," tegasnya.

Untuk diketahui, penembakan dilakukan terdakwa saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.

Dalam keterangannya di muka persidangan, terdakwa membeberkan bagaimana tembakannya tersebut mengenai tiga polisi hingga tewas. Kopda Bazarsah mengaku senjata api laras panjang kanibalan dari SS1 dan FNC itu selalu ia bawa ketika menggelar arena judi sabung ayam.

Terdakwa tak pernah mengunci senjata tersebut selama memilikinya sehingga selalu dalam posisi siap tembak. Dalam posisi yang siaga, senjata tersebut selalu terisi penuh amunisi sebanyak 30 butir kaliber 5,56 mm.

Pada saat penggerebekan, terdakwa Kopda Bazarsah meletakkan senjata tersebut di kursi dekat gelanggang sabung ayam. Ia kemudian mendengar suara letusan senjata api sehingga membuatnya langsung mengambil senjata tersebut.

Dalam situasi yang chaos, 200 orang penjudi sabung ayam pun lari tunggang langgang dari lokasi tersebut, dan terdakwa meletuskan senjatanya ke atas.

Ketika mencoba lari, terdakwa melihat seseorang yang mendekatinya dan mengarahkan senjata. Ia kemudian mendapatkan tembakan, sehingga langsung ikut membalas.

Tembakan itu mengenai Bripda Ghalib. Terdakwa kemudian berlari mundur sambil menembak. Bripka Petrus Apriyanto, yang berada di samping Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusyanto pun, terjatuh terkena tembakannya.

Saat itu, AKP Anumerta Lusiyanto pun memberikan tembakan balasan sehingga Kopda Bazarsah pun, menembaknya hingga turut tewas di tempat.

Topik:

Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi di Way Kanan