Setnov Bebas Bersyarat: Korupsi Bukan Kejahatan Luar Biasa Lagi!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Agustus 2025 18:37 WIB
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus (Foto: Dok MI/Aswan)
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Pembebasan bersyarat Setya Novanto (Setnov), terpidana kasus korupsi E-KTP lagi-lagi menjadi kado buruk bagi perang melawan korupsi yang pada Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo di Sidang MPR mendapatkan penekanan yang luar biasa.

Janji Presiden untuk mengejar pelaku korupsi bahkan jika itu adalah elit purnawirawan TNI dan kader partainya sendiri terasa hambar ketika dunia penegakan hukum kita justru bermain dengan hukuman bagi pelaku yang sudah divonis dan dihukum penjara seperti Setya Novanto ini.

Ironi antara pernyataan Presiden yang berapi-api terkait keseriusan memberantas korupsi dengan keputusan penegak hukum yang bermurah hati mengampuni terpidana korupsi menjadi suguhan tak lucu di tengah suasana HUT Kemerdekaan RI.

"Kita pun jadi makin sadar, bahwa omongan paling berani soal pemberantasan korupsi bisa jadi tinggal omon-omon saja," kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus kepada Monitorindonesia.com, Minggu (17/8/2025).

Menurutnya, pembebasan bersyarat Setnov setelah sebelumnya beberapa kali mendapatkan revisi seolah-olah mengatakan bahwa korupsi itu bukan kejahatan luar biasa. Para pelakunya adalah orang-orang baik yang bernasib buruk saja divonis korupsi. Kasihan sekali negara ini.

"Jika Presiden benar-benar serius ingin memerangi korupsi maka harus ada komitmen yang sama pada semua penegak hukum bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa, karena itu pelakunya harus juga dihukum dengan luar biasa," lanjutnya.

Harus, tegas dia, ada komitmen yang sama bahwa tak ada revisi, amnesti hingga pembebasan bersyarat bagi pelaku korupsi agar ada efek jera bagi pelaku lainnya.

Di hadapan seruan menggebu-gebu Presiden untuk memerangi korupsi, penegakan hukum maupun instrumen lain seperti remisi, amnesti, abolisi, pembebasan bersyarat justru dipertontonkan negara, seolah-olah ingin menegasikan perang yang dipekikkan Presiden.

"Dengan pembebasan bersyarat Novanto ini maka jalan menuju pembebasan bangsa dari korupsi nampaknya semakin jauh."

"Pemberantasan korupsi hanya jargon politik saja, dan karena itu para politisi nampaknya tak merasa harus takut untuk melakukan korupsi lagi. Toh seberat-beratnya hukuman, kemurahan hati bagi para pelaku nampaknya tak pernah berhenti diberikan oleh  penegak hukum dan penguasa," imbuh Lucius Karus.

Topik:

Setya Novanto Korupsu E-KTP Formappi