KPK: Pemerasan Wamenaker Sudah Lama Dilakukan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Agustus 2025 14:58 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel. Foto: Dok MI/Istimewa
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel. Foto: Dok MI/Istimewa

Jakarta, MI - KPK menyebut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel sudah lama dilakukan. Adapun dugaan pemerasan itu terkait dengan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Sudah berlangsung lama," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

Noel diketahui menjabat sebagai Wamenaker sejak Oktober 2024. Dia merupakan anggota kabinet Presiden Prabowo Subianto-Wapres Gibran Rakabuming Raka yang terjerat OTT KPK.

Kendati, Fitroh belum menjelaskan perusahaan yang diduga diperas. Dia menyebut nilai pemerasan cukup besar. "Cukup besar," tutur Fitroh.

Menyoal kasus ini, Presiden Prabowo Subianto membuka opsi pergantian atau reshuffle Kabinet Merah Putih.

“Bapak Presiden sudah mendapatkan laporan dan beliau menyampaikan bahwa itu ranah hukum. Beliau menghormati proses di KPK dan dipersilahkan untuk proses hukum itu dijalankan sebagaimana mestinya. Dan apabila nanti terbukti, maka akan secepatnya dilakukan pergantian,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Meski begitu, Prasetyo menegaskan bahwa Presiden Prabowo akan menunggu hasil dari KPK. “Belum, kan kita tunggu dulu 1x24 jam nanti hasil dari teman-teman di KPK seperti apa. Sekali lagi kalau memang kemudian terbukti ya kita akan segera melakukan proses terhadap yang bersangkutan. Bahwa kemudian itu apakah akan terjadi pergantian yang itu diistilahkan reshuffle? Belum tentu, tunggu dulu," bebernya.

Opsi pergantian ini, kata dia, tidak otomatis akan langsung dilakukan.  “Ya bisa jadikan seperti itu kan. Tidak kemudian langsung otomatis ketika salah satu pejabat karena ini wakil ya. Kecuali menteri," jelasnya.

“Nah, kalaupun menteri juga mekanisme itu kan tidak kemudian selalu otomatis langsung hari itu juga dilakukan pergantian. Kan bisa misalnya penjabat sementara, atau mungkin penugasan khusus, dan mungkin ad interim. Mekanismenya ada. Jadi pertanyaan jangan langsung kemudian apakah akan diganti. Nanti kita lihat ini,” imbuhnya.

Topik:

KPK