Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol, Kompol K Jalani Sidang Etik


Jakarta, MI - Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap Kompol K, salah satu terduga pelanggar dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak seorang sopir ojek online (ojol) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Adapun sidang berjalan secara tertutup.
Kompol K memasuki ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, pada pukul 09.25 WIB. Kompol K tampak mengenakan seragam PDH kepolisian, dan mengenakan topi baret berwarna biru tua.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam, yang hadir sebagai pihak eksternal mengatakan bahwa pihaknya mendorong agar Kompol K, diberikan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Kompolnas sendiri yang mendorong adanya PTDH karena ini penting bagi kita semua untuk dalam berbagai konteks memang harus menahan diri,” kata Choirul Anam.
Dalam insiden ini, total terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Kompol K dan Bripka R, ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.
Sebagai informasi, Kompol K merupakan Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri.
Dia merupakan sosok yang duduk di samping pengemudi rantis, saat insiden tabrakan berlangsung.
Divisi Propam Polri menyatakan, bahwa Kompol K terbukti melanggar kode etik dan melakukan pelanggaran kategori berat.
Sementara itu, Bripka R selaku pengemudi rantis juga ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat.
Adapun Bripka R dijadwalkan menjalani sidang etik, pada Kamis (4/9/2025).
Saat ini, ketujuh personel tersebut ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga tanggal 17 September 2025.
Topik:
Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol Kompol K