Kejaksaan Geledah Rumah Eks Gubernur Lampung Arinal soal Korupsi Participating Interest

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 September 2025 02:20 WIB
Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Petugas menyita lima jenis barang berharga senilai Rp38,5 miliar lebih, dalam perkara korupsi PT LEB, Rabu 3 September 2025. (Foto: Dok MI/Istimewa)
Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Petugas menyita lima jenis barang berharga senilai Rp38,5 miliar lebih, dalam perkara korupsi PT LEB, Rabu 3 September 2025. (Foto: Dok MI/Istimewa)

Lampung, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djuanedi, di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Bandar Lampung, Lampung terkait dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), Rabu (3/9/2025). 

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengungkapkan tim jaksa penyidik menyita aset dari kediaman Arinal senilai Rp38 miliar. Sejumlah aset yang diamankan diduga terkait kasus korupsi. Yakni: Tujuh unit mobil berbagai tipe; Logam mulia 645 gram; Uang tunai mata uang rupiah dan asing; Deposito; dan 29 sertifikat tanah dan bangunan

“Penyitaan ini melengkapi daftar barang bukti yang sudah diamankan sebelumnya. Total sementara sudah mencapai Rp122,76 miliar, hampir separuh dari hak Provinsi Lampung atas dana PI sebesar USD 17,286 juta atau sekitar Rp271,55 miliar,” kata Armen di Gedung Tipidsus Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025) malam.
 
Adapun Arinal Djunaedi juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha BUMD PT Lampung Jasa Utama.

Selain Arinal, penyidik juga telah memeriksa mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo. Armen memastikan penetapan tersangka segera diumumkan.

Topik:

Kejati Lampung Eks Gubernur Lampung Arinal