Kejari Tulungagung Jebloskan Empat Tersangka Korupsi Dana Desa dan SKTM ke Sel Tahanan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 September 2025 00:52 WIB
Para tersangak memasuki mobil tahanan Kejari Tulungagung (Foto: Dok MI/Joko Prasetyo)
Para tersangak memasuki mobil tahanan Kejari Tulungagung (Foto: Dok MI/Joko Prasetyo)

Tulungagung, MI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik korupsi, Rabu (10/9/2025), empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam dua kasus berbeda yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno, mengungkapkan dua tersangka pertama adalah SU, mantan Kepala Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, dan JO, bendahara desa setempat.

Keduanya diduga menyalahgunakan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), serta dana bagi hasil pajak/bumi dan bangunan sepanjang 2017–2019.

“Berdasarkan audit Inspektorat, kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tidak dipergunakan sebagaimana mestinya,” jelas Tri Sutrisno.

Sementara itu, dua tersangka lainnya berhubungan dengan kasus penyimpangan pengelolaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak, rumah sakit rujukan terbesar di Tulungagung. Mereka adalah YU, mantan Wakil Direktur RSUD dr Iskak, dan RE, seorang pengelola data SKTM.

Kasus tersebut terungkap setelah laporan masyarakat masuk ke Kejaksaan mengenai adanya pungutan liar terhadap pasien pengguna SKTM. 

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar.

Modus yang digunakan yakni tetap memungut biaya 25–50 persen dari pasien ber-SKTM. Dana tersebut kemudian dikelola secara ilegal untuk kepentingan pribadi dan tidak disetorkan ke kas rumah sakit.

“Mulai hari ini, keempat tersangka resmi kami tahan. Dua dari perkara dugaan korupsi dana desa, dan dua lainnya dari perkara penyimpangan SKTM. Penahanan dilakukan untuk kelancaran penyidikan dan mengamankan barang bukti,” tegasnya.

Dengan penahanan ini, Kejari Tulungagung menegaskan komitmennya dalam mengawal akuntabilitas keuangan negara, baik di tingkat desa maupun layanan publik, agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (Joko Prasetyo)

Topik:

Kejari Tulungagung