Teruntuk Kejagung: Tangkap Silfester Saja Tak Mampu, Apa Lagi Riza Chalid!


Jakarta, MI - Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk mengejar dan mengeksekusi Silfester Matutina saat HUT Adhyaksa pada 2 September 2025. Namun hingga detik ini pun belum ada langkah konkret yang dilakukan baik dari Kejagung maupun Kejari Jaksel.
Pengacara dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Ahmad Khozinudin menilai Kejagung jangan bermimpi menangkap koruptor Riza Chalid yang kini diduga berada di Malaysia, jika tidak mampu menangkap Silfester.
“(Kejaksaan) jadi ayam sayur ini, nggak usah lah kita bernarasi mau menangkap Riza Chalid di luar negeri yang tangan Kejaksaan Agung nggak tahu bisa jangkau atau nggak, ini Silfester yang masih di dalam negeri (tidak mampu),” tegas Khozinudin dalam sebuah wawancara dinukil Monitorindonesia.com, Minggu (21/9/2025).
Sampai dengan saat ini tidak ada upaya pencekalan, penetapan buron hingga eksekusi yang dilakukan kejaksaan terhadap Silfester. “Eksekusi itu yang pertama, kalau tidak bisa dieksekusi setidaknya ditetapkan DPO dan dicekal, berarti ada keseriusan, sampai hari ini kan kita tidak pernah mendengar apakah orang itu (Silfester) hari ini dicekal atau tidak,” jelasnya.
Dia pun mengendus bahwa kejaksaan memang sengaja membiarkan kasus ini. “Yang kasihan adalah marwah konstitusi. Makanya kami tegaskan agar institusi kejaksaan itu memiliki kehormatan, punya wibawa, lebih jauh ada kedaulatan hukum kita yang dijaga dengan penegakan hukum terhadap Silfester Matutina ya harus segera ditangkap,” pungkasnya.
Topik:
Kejagung Silfester Matutina Riza ChalidBerita Terkait

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB

Puan Maharani Menangis Usai Suaminya Ditangkap Kejagung Hoaks, Ini Kasus Korupsi Menyeret Nama Happy Hapsoro
29 September 2025 14:16 WIB