Teruntuk Kejagung: Tangkap Silfester Saja Tak Mampu, Apa Lagi Riza Chalid!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 September 2025 01:36 WIB
Riza Chalid (kiri) dan Silfester Matutina (kanan) (Foto: Kolase MI/Olahan)
Riza Chalid (kiri) dan Silfester Matutina (kanan) (Foto: Kolase MI/Olahan)

Jakarta,  MI - Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk mengejar dan mengeksekusi Silfester Matutina saat HUT Adhyaksa pada 2 September 2025. Namun hingga detik ini pun belum ada langkah konkret yang dilakukan baik dari Kejagung maupun Kejari Jaksel.

Pengacara dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Ahmad Khozinudin menilai Kejagung jangan bermimpi menangkap koruptor Riza Chalid yang kini diduga berada di Malaysia, jika tidak mampu menangkap Silfester.

“(Kejaksaan) jadi ayam sayur ini, nggak usah lah kita bernarasi mau menangkap Riza Chalid di luar negeri yang tangan Kejaksaan Agung nggak tahu bisa jangkau atau nggak, ini Silfester yang masih di dalam negeri (tidak mampu),” tegas Khozinudin dalam sebuah wawancara dinukil Monitorindonesia.com, Minggu (21/9/2025).

Sampai dengan saat ini tidak ada upaya pencekalan, penetapan buron hingga eksekusi yang dilakukan kejaksaan terhadap Silfester. “Eksekusi itu yang pertama, kalau tidak bisa dieksekusi setidaknya ditetapkan DPO dan dicekal, berarti ada keseriusan, sampai hari ini kan kita tidak pernah mendengar apakah orang itu (Silfester) hari ini dicekal atau tidak,” jelasnya. 

Dia pun mengendus bahwa kejaksaan memang sengaja membiarkan kasus ini. “Yang kasihan adalah marwah konstitusi. Makanya kami tegaskan agar institusi kejaksaan itu memiliki kehormatan, punya wibawa, lebih jauh ada kedaulatan hukum kita yang dijaga dengan penegakan hukum terhadap Silfester Matutina ya harus segera ditangkap,” pungkasnya.

Topik:

Kejagung Silfester Matutina Riza Chalid