Kejagung Geledah Kantor PT Saka Energi Indonesia terkait Dugaan Korupsi Akuisisi Saham


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor PT Saka Energi Indonesia (SEI) di Manhattan Square lantai 28, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan pada Kamis, 25 September 2025 kemarin.
“Benar sudah dilakukan penggeledahan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Jumat (26/9/2025).
Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pada PT SEI selaku anak perusahaan PT Perusahaan Gas Energi (PGN) pada saat melakukan akuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangkah, dan Fasken pada 2012-2015.
Sementara pengusutan kasus ini berdasarkan surat penyidikan Nomor PRINT-21/F.2/Fd.2/032025 pada 17 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo.
Adapun Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi (PBI) Tahun 2017 hingga semester I 2022 menemukan kejanggalan dalam proyek-proyek PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN.
Salah satunya soal nilai akuisisi tiga lapangan kerja minyak dan gas bumi (migas) yang terlalu mahal. Laporan BPK menyatakan akuisisi tiga wilayah kerja (WK) migas yang dilakukan PT Saka Energi Indonesia (SEI) tidak sesuai proses bisnis komersial Saka.
Nilai akusisi tersebut lebih tinggi alias kemahalan hingga US$ 56,6 juta atau sekitar Rp 852 miliar. Tiga WK migas itu meliputi Ketapang dan Pangkah di lepas pantai Jawa timur dan Fasken di Texas, Amerika Serikat.
Saka Energi dan PGN ditengarai merugi hingga US$ 347 juta atau Rp 5,2 triliun gara-gara pembelian lapangan migas itu. Laporan BPK juga memuat hasil wawancara dengan LAPI ITB atas Laporan Assesment Pengelolaan Investasi di PT SEI tahun 2022 yang menyatakan nilai purchase price atau harga yang dibayarkan atas WK Ketapang kemahalan.
Dalam penilaian BPK, net present value atau NPV Blok Ketapang hanya senilai US$ 10 juta atau jauh di bawah harga beli US$ 71 juta. Berdasarkan perhitungan NPV Blok Ketapang, nilai akuisisi yang dapat memberikan keuntungan senilai US$ 40,5 juta. Sehingga ada kemahalan hingga US$ 30,5 juta.
Sedangkan nilai purchase price atas WK Pangkah diperhitungkan lebih mahal hingga US$ 11,28 juta. Sementara itu, purchase price atas WK Fasken dalam hitungan BPK lebih mahal sebesar US$ 14,88 juta.
Berdasarkan wawancara dengan LAPI ITB, diketahui purchase price hampir wajar atau sedikit kemahalan karena mendapat keuntungan NPV sebesar US$ 106 juta yang masih sedikit di bawah purchase price senilai US$ 134 juta. Berdasarkan perhitungan NPV WK Fasken, BPK menyebut nilai akuisisi yang dapat memberikan keuntungan purchase price senilai US$ 119,99 juta. "Sehingga terdapat kemahalan purchase price sebesar US$ 14,88 juta," tulis BPK dalam laporannya.
Anggota VII BPK Hendra Susanto pada 2023 lalu sempat menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan hasil audit tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belakangan, Kejaksaan Agung juga meminta laporan itu. Hendra meminta Kejaksaan berkoordinasi langsung dengan KPK.
Sementara Corporate Secretary PGN, Rachmat Hutama, menyatakan bahwa keputusan pembangunan proyek infrastruktur gas bumi dan investasi migas yang dilakukan PGN di setiap periode telah melalui proses kajian yang matang. PGN mengklaim telah menggandeng lembaga-lembaga terkait yang independen dan kredibel.
PGN, kata Rachmat, juga senantiasa menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. "PGN terus mendorong optimalisasi setiap aset perusahaan dan meningkatkan efisiensi bisnis di seluruh tahapan operasional. Sehingga perusahaan dapat menjalankan perannya dalam meningkatkan pemanfaatan gas bumi di berbagai segmen pasar di Indonesia secara maksimal," kata Rachmat, Senin (24/7/2025).
Topik:
Kejagung PGN PT Saka Energi IndonesiaBerita Sebelumnya
KPK akan Garap Dewan Gubernur BI: Perry Warjiyo?
Berita Selanjutnya
KPK Benarkan Geledah Rumah Gubernur Kalbar soal Kasus Korupsi Jalan
Berita Terkait

Kejagung Periksa Lagi Sales Direktor ASABA 'FW" terkait Korupsi Chromebook Rp 1,98 T
18 Oktober 2025 20:00 WIB

Iwan Ginting Dicopot dari Jabatan Kasubdit di Jamintel Kejagung, Bagiamana Status Hukumnya di Kasus Jaksa Azam?
17 Oktober 2025 23:57 WIB