Polisi Olah TKP Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Nasution

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 November 2025 14:19 WIB
Tim gabungan kepolisian melakukan olah TKP rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamazaro Waruwu, di Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Rabu siang, 5 November 2025.
Tim gabungan kepolisian melakukan olah TKP rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamazaro Waruwu, di Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Rabu siang, 5 November 2025.

Medan, MI - Tim gabungan kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamazaro Waruwu, di Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Rabu (5/11/2025).

Adapun Khamazaro Waruwu adalah Ketua majelis hakim menangani kasus suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumut yang menyeret mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, anak buah Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution.

Tim gabungan tersebut, terdiri Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Polrestabes Medan, Polsek Sunggal, Inafis, Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut. 

Olah TKP tim gabungan ini, dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, dan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak. 

Pemeriksaan dan olah TKP dilakukan dari ruang kamar Khamazaro Waruwu, yang diduga menjadi sumber api, sekitar rumah, material terbakar hingga mengamankan sejumlah barang bukti. 

"Kami masih bekerja melakukan olah TKP, kemarin sudah dilakukan olah TKP awal. Kita lihat sumber api kita padukan dengan hasil olah TKP, juga dipadukan dengan keterangan saksi-saksi dan pemilik rumah," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak.

Pihaknya sudah meminta keterangan dari saksi-saksi, yakni Kepala Lingkungan, Security, tetangga, warga sekitar yang ikut melakukan pemadaman api dan pemilik rumah. "Bila sudah ada hasil dari Laboratorium Forensik, dengan investigasi mendalam, kami segera tentukan hasilnya," kata Calvijn.  

Soal terjadi penyerangan penyebab kebakaran rumah hakim tersebut. Calvijn mengatakan pihaknya, belum bisa menyimpulkan hingga terkait hal itu. "Itu setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Ini penyelidikan lanjutan, kami akan melihat secara utuh secara faktor," tambahnya.

Calvijn mengatakan dalam penyelidikan dan olah TKP akan dirangkai keseluruhan dari hasil Laboratorium Forensik dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kebakaran tersebut. Sedangkan, rumah hakim PN Medan itu, terbakar pada Selasa siang, 4 November 2025, sekitar pukul 10.41 WIB.

"Di dalam satu per satu kita cek, sampai ke atas. Rumah bertingkat dan impit dengan rumah tetangga, nanti kita informasi selanjutnya. Crime investigasi, empiris dan pemeriksaan saksi-saksi," tandas Calvijn.

Khamazaro syok!

Khamozaro Waruwu, menjelaskan dirinya mendapat kabar rumah terbakar, dari tetangganya melalui sambungan telepon, tapi sempat tidak direspon karena sedang sidang di PN Medan. 

"Saya masih di kantor, tahunya kebakaran dihubungi tetangga ya mereka nelpon. Karena sidang makanya gak saya angkat. Saya WhatsApp, saya bilang kalau saya sedang ada sidang. Lalu dibalas, rumah bapak kebakar," kata Khamozaro kepada wartawan, Selasa (4/11/2025) malam. 

Menerima informasi kebakaran rumah itu, Khamozaro mengaku syok dan langsung menutup sidang lalu berangkat pulang ke rumah melihat kondisi rumahnya terbakar tersebut.

"Begitu dapat kabar, saya langsung syok, saya tutup sidangnya. Bersama security saya bawa motor ke rumah, di rumah saya sudah ramai, pintu sudah dijebol untuk memadamkan api," kata Khamozaro.

Kata Khamozaro, kondisi rumah saat terbakar dalam kosong, kebakaran itu terjadi di ruang kamar utamanya, membuat seluruh isi kamar ludes terbakar. 

"Waktu itu kejadian itu sekitar 20 menit setelah istri saya pergi. Rumah dalam keadaan kosong. Kebakaran di tempat tidur utama. Sehingga semuanya habis. Bahkan pakaian tak ada lagi, pakaian kantor habis. Tadi sore saya beli baju di toko, untuk saya pakai malam ini," jelas Khamozaro.

Khamozaro mengatakan sejumlah dokumen dan perhiasan istrinya ikut terbakar. Tapi, dokumen yang terbakar masih akan cek ulang, apa berkas perkara yang tengah ditangani ikut terbakar.

"Dokumen ada beberapa kepegawaian dan juga perhiasan istri yang kita kumpul berpuluh tahun dan ada beberapa dokumen anak-anak," tandasnya.

Minta Jaksa KPK hadirkan Bobby Nasution

Hakim meminta jaksa KPK hadirkan Bobby Nasution sebagai saksi di sidang kasus korupsi jalan Dinas PUPR Sumut dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 24 September 2025 lalu.

Adapun agenda sidang adalah pembuktian dakwaan jaksa KPK kepada dua terdakwa yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi. Kasus ini menyeret eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.

Ketua Majelis Hakim Tipikor yang menyidangkan perkara ini Khamozaro Waruwu membuka sidang pukul 10:47 WIB. Tak berlama-lama, Waruwu langsung mencecar tiga saksi yang dihadirkan di persidangan.

Mereka adalah Andi Junaidi Lubis petugas keamanan Kantor Unit Pelaksana Teknis Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut; Muhammad Haldun Sekretaris Dinas PUPR Sumut dan Edison Pardamean Togatorop selaku Kepala Seksi Perencanaan Dinas PUPR Sumut.

Hakim Khamozaro Waruwu bersama dua hakim lain Mohammad Yusafrihadi Girsang dan Fiktor Panjaitan, secara bergantian menanyakan detail penganggaran proyek pembangunan jalan ruas Sipiongot, Padang Lawas Utara-Batas Labuhan Batu dan ruas Sipiongot-Hutaimbaru, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Saksi Andi Junaidi Lubis mengaku ia diminta menunjukkan jalan rusak kepada rombongan Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Topan Ginting saat meninjau jalan yang akan ditender tersebut.

"Pada tanggal 22 April 2025 saya memandu rombongan mobil off road dan disambut warga Desa Sipiongot membentangkan spanduk dan karton bertuliskan dukungan kepada pejabat yang datang berkunjung (Bobby Nasution dan Topan Ginting) agar jalan Sipiongot diperbaiki," kata Andi Junadi Lubis.

Namun Khamozaro Waruwu meminta saksi Andi Lubis agar mengakui secara jujur kehadiran rombongan Gubernur Sumut Bobby Nasution ke Sipiongot dalam rangka survei jalan.

"Saudara saksi, kedatangan gubernur dan rombongan dalam rangka off road atau survei jalan yang akan ditender. Saudara saksi diperintah oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, menunjukkan jalan rusak yang akan dibangun. Itu bukan off road, melainkan survei jalan yang akan ditender. Saudara saksi jangan bohong," tanya hakim Waruwu.

Pada sidang ini, terungkap adanya pertemuan antara Muhammad Akhirun Piliang dengan Kapolres Tapanuli Selatan Ajun Komisaris Besar Yasir Ahmadi dan Topan Ginting di Tong's Coffee Medan pada 22 Maret 2025, atau sebulan setelah Topan Ginting dilantik sebagai Kadis PUPR.

Pertemuan tersebut membahas proyek pembangunan jalan Sipiongot-Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot. Lalu pada 22 April 2025, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Topan Ginting dan rombongan meninjau lokasi jalan yang akan dibangun tersebut. 

Adapun saksi Muhammad Haldun dan Edison Pardamean Togatorop dihadapan hakim mengakui, anggaran pembangunan jalan yang menyeret Topan Ginting, belum dianggarkan di APBD Sumut 2025.

Anggaran pembangunan ruas jalan Sipiongot - Batas Labuhan Batu dan Sipiongot - Hutaimbaru, Kabupaten Padang Lawas Utara, masih dalam pengalokasian anggaran dari pergeseran anggaran," kata Muhammad Haldun.

Adapun Edison Togatorop mengakui, ia tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan kedua ruas jalan yang akan dibangun itu termasuk menentukan konsultan perencana. 

"Saya tidak dilibatkan," kata Edison. Ia menyebut Topan Ginting sebagai kadis menentukan proses pelelangan termasuk perencanaan anggaran yang disusun konsultan perencana.

Hakim Khamozaro Waruwu juga menggali Peraturan Gubernur atau Pergub Sumut soal pergeseran angggaran dari sejumlah dinas di Pemprov Sumut ke Dinas PUPR Pemprov Sumut yang dijadikan dasar anggaran pembangunan jalan, kepada Sekretaris Dinas PUPR Sumut Muhammad Haldun.

"Soal pergeseran anggaran ini, setelah kita dengar kesaksian saksi Muhammad Haldun, saya minta jaksa menghadirkan Pj Sekda Sumut saat itu Effendy Pohan dan Gubernur Sumut pada sidang berikutnya. Kita mau tanyakan dasar hukum Pergub Sumut mengenai pergeseran anggaran yang dilakukan hingga enam kali. Semua orang sama di depan hukum. Saudara saksi (Muhammad Haldun), jangan takut kehilangan jabatan, takutlah kepada Tuhan," kata Waruwu.

Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau Jaksa KPK Eko Wahyu mengatakan, pembangunan jalan yang dikerjakan Dinas PUPR Sumut yang anggarannya dikumpulkan dari pergeseran anggaran sejumlah dinas seperti yang tercantum dalam Pergub Sumut, seharusnya diawali dengan perencanaan. Namun faktanya, pembangunan jalan yang bermasalah itu tidak melalui perencanaan. 

Buktinya, kata jaksa, paket pembangunan jalan diumumkan lewat lelang elektronik pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 17.32 WIB, disetujui penyedia lelang yakni Dinas PUPR Sumut pada pukul 23.34 WIB dengan pemenangnya PT Dalihan Na Tolu Grup. Prosesnya sangat cepat.

Kejanggalan lainnya, ujar Eko Wahyu, konsultan perencana baru mengajukan perencanaan pada akhir Juli 2025. Untuk paket Sipiongot-Batas Labuhan Batu, dikerjakan konsultan perencana dari CV Balakosa Konsultan. Sedangkan paket Hutaimbaru-Sipiongot konsultan perencana dari CV Wira Jaya Konsultan. 

"Kedua konsultan perencana tersebut baru memasukkan detail perencanaan pembangunan kedua ruas jalan dengan nilai total Rp 165 miliar itu pada akhir Juli 2025. Padahal pemenang tender sudah diumumkan 26 Juni 2025," kata Eko.

Adapun proyek yang sifatnya mendesak maupun Proyek Strategis Nasional atau PSN, ujar Eko, dimungkinkan dikerjakan tanpa proses perencanaan. Namun pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot tidak mendesak. "Dan bukan PSN," kata Eko.

Topik:

Rumah Hakim Terbakar Bobby Nasution Korupsi PUPR Sumut Hakim Khamozaro Waruwu Polda Sumut Polrestabes Medan