Sakit, Pemeriksaan Adik JK Sebagai Tersangka Kasus PLTU Ditunda

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 12 November 2025 12:47 WIB
Halim Kalla [Foto: Istimewa]
Halim Kalla [Foto: Istimewa]

Jakarta, MI - Tersangka kasus dugaan korupsi dalam pekerjaan pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat tahun 2008–2018, Halim Kalla, tidak menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka karena sakit.

“Untuk hari ini tersangka HK (Halim Kalla) tidak datang dan mengajukan penjadwalan ulang tanggal 20 November karena alasan sakit,” kata Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Brigjen Pol. Totok Suharyanto di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Sejatinya, adik Jusuf Kalla itu dijadwalkan diperiksa bersama tersangka berinisial HYL pada hari ini. Akan tetapi, sama seperti Halim, HYL juga mengajukan penjadwalan ulang pada tanggal 18 November karena sakit.

Sebelumnya, Totok mengatakan bahwa penyidik pada Kortastipidkor menjadwalkan pemeriksaan perdana empat tersangka kasus dugaan korupsi PLTU.

Empat tersangka itu adalah FM selaku mantan direktur perusahaan listrik milik negara, HK (Halim Kalla) selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Direktur Utama PT BRN, dan HYL selaku Direktur Utama PT Praba Indopersada (PI).

Sesuai jadwal, tersangka FM dan RR akan diperiksa pada Selasa (11/11/2025), sedangkan tersangka Halim Kalla dan HYL pada Rabu (12/11/2025).

Namun, pada Selasa hanya tersangka RR yang memenuhi panggilan.

Topik:

Pemeriksaan Adik JK Halim Kalla Tersangka Kasus PLTU