THR Hak Karyawan
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
Aldiano Rifki
Diperbarui
9 April 2023 19:39 WIB
![THR Hak Karyawan](https://monitorindonesia.com/2023/04/THR-Hak-Karyawan.jpg)
Tunjangan Hari Raya atau THR itu Hak Karyawan
Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya