KPK Sebut Polisi Minta THR Bentuk Pungutan Liar


Jakarta, MI - Viral di media sosial sebuah surat dengan kop Polsek Metro Menteng yang berisi permintaan THR. Permintaan ditujukan ke sebuah hotel di wilayah Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam isi surat itu, tertulis permintaan uang THR untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Menteng. Adapun, empat nama anggota Bhabinkamtibmas yang tertulis dalam surat tersebut, yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar.
Kapolsek Menteng Kompol Rezha Rahandhi buka suara terkait surat tersebut. Dia berdalih pihaknya tidak mengeluarkan surat tersebut.
Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut anggota polisi hingga aparatur sipil negara (ASN) yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke masyarakat adalah bentuk pungutan liar (pungli) bermoduskan hari raya.
“Aparat pemerintah baik ASN maupun APH sudah menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pegawai pemerintah, sehingga tidak boleh lagi meminta THR kepada masyarakat atau perusahaan. Kalau ada, itu bukan THR tapi bisa disebut sebagai pungutan liar (pungli),” kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana, Selasa (25/3/2025).
Wawan mengatakan Polri hingga ASN dilarang meminta THR kepada masyarakat karena sudah menerima dari negara. Permintaan itu juga masuk kategori gratifikasi yang bisa menimbulkan tindakan rasuah di masa depan.
“Kalau tindakan itu dibiarkan, tidak menutup kemungkinan orang-orang ini ke depan akan melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan, karena biasanya permintaan tersebut diiming-imingi dengan kenyamanan dan keamanan berusaha di lingkungan setempat,” jelas Wawan.
Menurut Wawan, pungli bermodus THR bisa terjadi karena ASN dan anggota polisi yang meminta tidak memiliki sikap antirasuah. Dia juga menegaskan mereka bukan orang yang layak diberikan.
Wawan mengingatkan THR cuma boleh diberikan pengusaha kepada karyawannya. ASN dan polisi bukan pekerja di perusahaan swasta. “Tidak ada kewajiban perusahaan atau majikan memberikan THR kepada selain pegawainya,” tandas Wawan.
Topik:
KPK THR