Dua Oknum TNI Penembak Tiga Anggota Polres Way Kanan Resmi Jadi Tersangka

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 25 Maret 2025 12:39 WIB
Illustrasi Penetapan Tersangka
Illustrasi Penetapan Tersangka

Jakarta, MI- Dua oknum prajurit TNI penembak tiga anggota Polres Way Kanan resmi ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka atas keduanya dilakukan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim gabungan.

Adapun dua oknum TNI yang telah menjadi tersangka penembakan itu adalah Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah selaku anggota Subramil Negara Bantin.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Wakil Sementara Danpuspomad Mayjend TNI Eka Wijaya Permana saat menggelar konfrensi pers di Polda Lampung, Selasa (25/3/2025).

"Kedua oknum TNI terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025," kata Eka Wijaya.

Eka menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku serta kecukupan dari alat bukti pada proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan. 

"Kami berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan, sehingga dari hasil penyelidikan masing-masing di combine dan samakan untuk membuat kasus ini terang dan transparan," ujarnya.

Topik:

Polda Lampung Polres Way Kanan Penembakan Tiga Anggota Polisi Lampung Oknum TNI