Dua Oknum TNI Penembak Tiga Anggota Polres Way Kanan Resmi Jadi Tersangka


Jakarta, MI- Dua oknum prajurit TNI penembak tiga anggota Polres Way Kanan resmi ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka atas keduanya dilakukan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim gabungan.
Adapun dua oknum TNI yang telah menjadi tersangka penembakan itu adalah Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah selaku anggota Subramil Negara Bantin.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Wakil Sementara Danpuspomad Mayjend TNI Eka Wijaya Permana saat menggelar konfrensi pers di Polda Lampung, Selasa (25/3/2025).
"Kedua oknum TNI terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025," kata Eka Wijaya.
Eka menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku serta kecukupan dari alat bukti pada proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan.
"Kami berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan, sehingga dari hasil penyelidikan masing-masing di combine dan samakan untuk membuat kasus ini terang dan transparan," ujarnya.
Topik:
Polda Lampung Polres Way Kanan Penembakan Tiga Anggota Polisi Lampung Oknum TNIBerita Sebelumnya
KPK Sebut Polisi Minta THR Bentuk Pungutan Liar
Berita Selanjutnya
Dua Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup
Berita Terkait

Dua Oknum Prajurit TNI Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI
16 September 2025 15:30 WIB

Kejaksaan Sita Barang Bukti senilai Rp 38,5 M Dari Rumah Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
5 September 2025 03:31 WIB
![Prabowo Resmikan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Pertamina di Lampung Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Pertamina di Lampung [Foto: Doc. Pertamina]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/pltp-pertamina.webp)
Prabowo Resmikan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Pertamina di Lampung
27 Juni 2025 17:22 WIB