40 Perusahaan Dilaporkan terkait Masalah THR, Menaker Siap Bertindak

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 28 Maret 2025 14:13 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (Foto: Ist)
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa sekitar 40 perusahaan dilaporkan terkait dugaan permasalahan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, ia belum merinci bentuk pelanggaran yang dilakukan masing-masing perusahaan.

“Tapi kita belum lihat detil kasusnya apa dan ini seperti apa,” ucap Yassierli, dikutip Jumat (28/3/2025).

Untuk memastikan hak pekerja tetap terpenuhi, Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko pengaduan THR selama periode Idulfitri 1446 H. 

Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi, dan tim pengawas ketenagakerjaan akan langsung turun ke lapangan untuk mengecek dan memvalidasi dugaan pelanggaran.

Jika valid, maka pengawas ketenagakerjaan akan memberikan data pemeriksaan setelah itu pihaknya akan mengeluarkan pemanggilan pertama. 

Jika tidak ditanggapi maka akan dikeluarkan panggilan kedua. Jjika tetap memberikan respons dalam tiga hari, tim akan langsung mengeluarkan rekomendasi ke kementerian.

Terkait sanksi, Yassierli menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan berbagai tindakan bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemberian THR. 

Sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administratif hingga rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

“Nanti rekomendasi bisa macem-macem mulai dari tentu ada keterlambatan, ada sanksi administratif, sampai sanksi sifatnya rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait kelangsungan usahanya, jadi bukan kami yang berikan sanksi. Kita berikan rekomendasi,” tuturnya,

Sesuai dengan ketentuan pemerintah, perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan swasta paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

Dengan perhitungan bahwa Idul Fitri 1446 H diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025, maka pencairan THR karyawan swasta maksimal dilakukan pada 24-25 Maret 2025.

Meskipun pencairan THR tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan, Namun, pemerintah mengimbau agar perusahaan menaati aturan pencairan THR tepat waktu.

Topik:

kemenaker thr yassierli