Sedap! Hampir Semua Pegawai Direktorat RPTKA Kemnaker Terima THR Tahunan dari Agen TKA


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa hampir semua pegawai Direktorat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahun dari para agen TKA.
Hal itu terungkap dalam pemeriksaan dua orang saksi yang merupakan PNS Kemnaker dan pernah menjabat sebagai Subkoordinator di Direktorat PPTKA, yaitu Mustafa Kamal dan Eka Primasari pada hari ini, Kamis (11/9/2025).
"Dalam pemeriksaan saksi hari ini, penyidik mendalami terkait penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA, serta uang THR tiap tahun yang diterima oleh hampir seluruh pegawai pada Direktorat PPTKA," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Adapun praktik pemberian THR ini diduga merupakan bagian dari sistem pemerasan yang lebih besar dan terstruktur.
Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, para pejabat di Kemnaker diduga berhasil mengumpulkan uang pemerasan sedikitnya Rp53,7 miliar selama periode 2019–2024.
Dari jumlah tersebut, sebagian dibagikan secara rutin setiap dua minggu kepada sekitar 85 pegawai di lingkungan Direktorat PPTKA dengan total mencapai Rp8,94 miliar.
Selain mendalami aliran dana THR, penyidik juga menelisik pembelian aset-aset oleh para tersangka yang diduga bersumber dari uang haram tersebut.
KPK terus berupaya melakukan pemulihan aset (asset recovery) dari hasil kejahatan.
Sebelumnya, pada Selasa (2/9/2025), KPK telah menyita 18 bidang tanah dengan total luas 4,7 hektare di Karanganyar, Jawa Tengah.
Aset tersebut diduga milik tersangka Jamal Shodiqin (JS) dan mantan Dirjen Binapenta dan PKK, Haryanto (H), yang sengaja diatasnamakan keluarga dan kerabat untuk menyamarkan kepemilikan.
Haryanto sendiri diduga menerima aliran dana terbesar, yakni mencapai Rp 18 miliar.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023 Suhartono.
Kemudian Direktur PPTKA tahun 2019–2024 yang kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024–2025 Haryanto; Direktur PPTKA tahun 2017–2019 Wisnu Pramono.
Selanjutnya Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020–Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024–2025 Devi Anggraeni; Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019–2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021–2025 Gatot Widiartono.
Lalu Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Seluruh tersangka telah ditahan dan KPK telah menerima pengembalian uang dari berbagai pihak terkait perkara ini dengan total mencapai Rp 8,61 miliar.
Topik:
KPK TKA Kemnaker THR RPTKA Agen TKA