KPK: Uang Lisa Mariana dari Ridwan Kamil Hasil Korupsi Iklan Bank BJB


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemberian uang dari eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) kepada Selebgram Lisa Mariana (LM).
Dana yang diberikan Ridwan diduga berasal dari kasus dugaan rasuah terkait pengadaan iklan di PT Bank BJB.
“Dalam perkara ini status saudari LM sebagai saksi ya, jadi memang dimintai keterangan atas pengetahuannya terkait dengan aliran-aliran uang kepada yang bersangkutan (Lisa) dari saudara RK. Yang mana diduga aliran-aliran tersebut juga bersumber dari dana non-budgeter yang dikelola di BJB ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
Namun KPK enggan memerinci total uang yang diberikan Ridwan Kamil kepada Lisa. Lisa pun akan dipanggil lagi sebagai saksi terkait kasus ini.
Dalam kasus ini, KPK memastikan akan mendalami semua aliran dana yang terkait dengan kasus di BJB.
Bahkan, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri semua penerimaan uang.
“Dalam penelusuran aset tentunya KPK juga bekerja sama dengan PPATK dalam melakukan penelusuran, khususnya terkait dengan aliran-aliran uang tersebut,” kata Budi.
Ridwan Kamil disebut membeli mobil milik Presiden RI ke-3 BJ Habibie pakai uang hasil rasuak dalam kasus ini.
Selain itu, Ridwan Kamil diduga memberikan uang terkait kasus BJB ke Selebgram Lisa Mariana.
Lisa mengaku telah menerima dana terkait perkara ini. Uang yang masuk ke kantongnya disebut berkaitan dengan Ridwan Kamil, meski bukan tersangka dalam kasus ini.
“Saya menjadi saksi pemeriksaan BJB Ridwan Kamil, ya,” kata Lisa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025) lalu.
Namun Lisa tidak memerinci pertanyaan penyidik kepadanya. Sebagian pertanyaan disebut soal aliran dana dari Ridwan Kamil.
“Saya enggak bisa sebut nominalnya ya,” jelas Lisa.
Pun, Lisa mengaku menerima uang itu untuk kebutuhan anaknya. Dia mengeklaim telah kooperatif kepada penyidik KPK.
“Ya kan (uangnya) buat anak saya,” demikian Lisa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka yakni YR selaku mantan Dirut Bank BJB; WH, pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB berinisial WH; pengendali perusahaan agensi AM dan CKM berinisial KAD; pengendali agensi BSCA dan PT WSBE inisial SUH; dan pengendali PT CKSB dan PT CKMB inisial RPJK.
KPK menduga, ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp 222 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Topik:
KPK Lisa Mariana Ridwan Kamil Bank BJB