Deputi Gubernur BI Fillianingsih Jelaskan Aturan Dana CSR Usai Diperiksa KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 September 2025 21:41 WIB
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Fillianingsih Hendarta (Foto: Dok MI/Ist)
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Fillianingsih Hendarta (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Fillianingsih Hendarta, rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dana corporate social responsibility (CSR) yang menjerat dua anggota DPR RI, Kamis (11/9/2025).

Usai diperiksa, Fillianingsih menegaskan bahwa BI berkomitmen untuk memberikan keterangan yang diperlukan penyidik. 

Program CSR, atau yang di BI disebut Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), memiliki landasan kebijakan yang jelas.

Fillianingsih menyatakan bahwa program kepedulian sosial seperti ini tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan yang berorientasi pada keuntungan.

"Oh, itu kebijakan sudah ada dari dulu. Jadi kalau namanya corporate social responsibility, itu kan bagaimana kita berbagai, membantu... misalnya kepedulian sosial, lalu juga beasiswa, lalu juga pemberdayaan masyarakat. Jadi, enggak mesti harus perusahaan yang profit oriented, ya," kata Fillianingsih di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Ia juga mengaku bahwa penyidik menanyakan seputar tugas-tugas Dewan Gubernur Bank Indonesia.  "Ya tugas-tugas kami. Tugas-tugas Bank Indonesia," jelasnya.

Adapun KPK telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka yakni Satori dari Fraksi Partai Nasdem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra. 

Keduanya dijerat dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam pengembangan kasus, Satori sempat mengakui bahwa semua anggota Komisi XI menerima dana CSR melalui yayasan untuk program sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Di lain sisi, KPK juga telah menggeledah Kantor BI, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo, pada Senin (16/12/2024) malam, di mana sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik diamankan.

Hingga saat ini KPK belum menahan para tersangka.

Topik:

KPK Bank Indonesia