Senior Pembunuh Mahasiswa UI Terancam Hukuman Mati

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 5 Agustus 2023 17:48 WIB
Jakarta, MI - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial AAB (23) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap juniornya, MNZ (19). AAB pun terancam hukuman mati. “(Dijerat pasal) 340 dan atau 338 dan atau 365 ayat 5 (KUHP). Pisau (pelaku) sudah lama dimiliki, ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling pendek 20 tahun,” kata Wakasatreskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohan dalam konferensi pers, Sabtu (5/8). Sebelumnya, mahasiswa UI berinisial MNZ (19), ditemukan tewas dengan kondisi terbungkus plastik di salah satu kos di Kukusan, Beji, Depok, Jumat (4/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Wakasatreskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, jasad korban ditemukan tergeletak di bawah kolong tempat tidur. “Mayat terbungkus dalam plastik warna hitam, di bawah kolong tempat tidur. Dalam kamar itu berantakan, tapi terlihat sempat dibersihkan,” kata Nirwan. Nirwan menyebut korban mengalami banyak luka tusuk. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi pun berhasil menangkap terduga pelaku yang ternyata merupakan senior korban di kampus berinisial AAB (23). “(Korban) adik kelas satu jurusan di Fakultas Sastra Rusia, korban adik kelas pelaku dan memang berteman saling mengenal,” ujar Nirwan. Adapun peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (2/8) pukul 18.30 WIB di tempat indekos korban. Nirwan mengatakan motif pelaku membunuh MNZ, salah satunya karena iri dengan kesuksesan korban. Selain itu, pelaku juga terlilit utang pinjaman online (pinjol). “Pelaku iri dengan kesuksesan korban, dan terlilit bayar kosan, serta pinjol. Kemudian mengambil laptop dan HP korban,” kata Nirwan. #Mahasiswa UI #Mahasiswa UI dibunuh senior

Topik:

Pembunuhan Mahasiswa UI Mahasiswa UI dibunuh senior