Dugaan Laporan Fiktif Sangat Kencang, Dana BOS Triliun Rupiah Dikorupsi Berjamaah

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 16 Mei 2024 15:32 WIB
Gedung Inspektorat Kemendikbudristek (Foto: Dok MI)
Gedung Inspektorat Kemendikbudristek (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Dunia pendidikan jenjang SMAN dan SMKN se Indonesia, diduga keras melakukan korupsi berjamaah pengelolaan dana BOS Reguler masa pandemi Covid-19 Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga TA 2021. Akibatnya, Negara diperkirakan menderita kerugian dengan jumlah Triliunan Rupiah. 

Dugaan tersebut diperkuat ketika diperhatikan laporan yang tersaji pada Formulir K-7 sistem pelaporan Kemendikbudristek melalui laman bos.kemdikbud.go.id TA 2020 dan TA 2021.

Dalam laporan penggunaan dana Bos Reguler tersebut, pihak sekolah menampilkan adanya kegiatan yang diduga piktif. Seperti, Ekstrakurikuler, Penyediaan alat multi media, Pemeliharaan sarana prasarana, seolah olah dilakukan, padahal sekolah terpaksa diliburkan untuk mencegah penyebaran covid-19. 

Kemudian, pelaksanaan Bursa kerja khusus, praktik kerja industry atau praktik kerja lapangan didalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama, seolah dilaksanakan padahal sekolah diliburkan dan perusahaan industri menerapkan WFH dan WFO. 

Pengembangan perpustakaan seolah dilaksanakan, langganan saya dan jasa tetap seperti tahun tahun sebelum pandemi covid-19 melanda Indonesia hingga memaksa pemerintah meliburkan sekolah sejak bulan Maret 2020 hingga pandemi itu benar benar melandai. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Tehnologi (Mendikbudristek) RI, Nadiem Anwar Makarim pun harus mengeluarkan surat keputusan Nomor:719/P/2020 tentang pedoman pelaksanaan Kurilulum pada satuan pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Padahal, dalam SK Mendikbudristek Nomor:719/P/2020 tentang pedoman pelaksanaan Kurilulum pada satuan pendidikan dalam Kondisi Khusus tersebut dengan tegas dikatakan, sekolah tidak diperbolehkan melakukan Ekstrakurikuler (Ekskul) dan Kantin sekolah harus ditutup untuk menghindari penyebaran Corona Virus Desease (Covid) 19.

Namun, dalam laporan yang tersani pada K7 sistem pelaporan Kemendikbudristek melalui laman bos.kemdikbud.go.id TA 2020 dan TA 2021, sejumlah kegiatan tersebut yang tidak memungkinkan dilaksanakan saat pandemi covid-19 sedang mencekam seolah-olah tetap dilaksanakan.

Ketika temuan dugaan laporan piktif ini dikonfirmasi ke Mendikbudristek RI, diperoleh penjelasan bahwa pengelolaan dana BOS TA 2020 dan TA 2021 tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada. 

Mendikbudristek melalui Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD/Dikdas/Dikmen, Praptono, secara tertulis mengatakan, Tim Bos Propinsi sesuai petunjuk teknis BOS bertanggung-jawab membuat perjanjian hibah dengan pihak sekolah.

Tim BOS Provinsi melatih, membimbing dan mendorong pihak sekolah untuk mengisi dan memperbaharui data sekolah dalam dapodik. Melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program BOS Reguler kepada Tim BOS Kabupaten/Kota. atau Sekolah penerima dana BOS.

Memastikan sua TKS penerima BOS Reguler disahkan Kepala Dinas Pendidikan. Memastikan penggunaan BOS Reguler dimasukkan dalam RKAS yang telah disahkan Kepala Dinas Pendidikan. 

Menugaskan sekolah untuk melaporkan penggunaan dana BOS melalui laman bos.kemdikbud.go.id. Tim BOS Propinsi bertanggung-jawsb memberi pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus BOS. 

Memantau pelaporan pertanggunghawaban penggunaan BOS Reguler untuk SAM sederajat secara luring maupun daring. Melakukan monitoring pelaksanaan program BOS Reguler pada jenjang SMA sederajat.

Menyimak penjelasan Kemendikbudristek tersebut, persoalan dana BOS seolah bertumpu pada Tim BOS Propinsi. Namun ketika pengelolaan BOS Reguler masa pandemi covid-19 tahun 2020-2021 dikonfirmasi kepada Kadisdik Propinsi Jawa Barat, Wahyu Wijaya melalui WA, tidak direspons. 

Sejumlah SMAN dan SMKN di Kota Bekasi, Kantor Cabang Dinas Wil III Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat dikonfirmasi wartawan terkait pengelolaan dana BOS, pihak sekolah berdalih sudah sesuai dengan juknis, dan laporannya sudah terverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan tidak ada masalah.

Terkait laporan pengelolaan dana BOS Reguler yang tersaji pada Formulir K-7 tersebut, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Timbul TPS berniat melaporkan ke KPK RI. 

"Tidak masuk akal dilakukan kegiatan ekskul dimasa pandemi sedang bergejolak dan sekolah diliburkan," kata Tohom.

Tohom berkeyakinan laporan penggunaan dana BOS TA-2021 tersebut fiktif, dan secara berjenjang dari bawah hingga keatas mengetahui. Tetapi oknum-oknum itu memilih korupsi berjamaah.

"Waktu dekat pasti kami laporkan temuan dugaan korupsi Berjamaah tersebut. Silahkan aparat penegak hukum yang membongkar siapa aktor utamanya. Kita cukup menyerahkan bukti surat sebagai pintu masuk KPK," kata Timbul geram. (MA)

Topik:

Dana BOS Kemendikbudristek Korupsi Berjamaah