55 Jukir Liar Minimarket Diamankan Dishub DKI Jakarta

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 16 Mei 2024 17:15 WIB
Dua orang juru parkir liar diamankan petugas gabungan (Foto: Istimewa)
Dua orang juru parkir liar diamankan petugas gabungan (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Puluhan juru parkir (jukir) liar dijaring operasi penertiban yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pada Rabu (15/5/2024) kemarin.

Adapun operasi penertiban ini digelar serentak di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta dengan menyasar para jukir liar yang biasa beroperasi di depan minimarket.

“Penertiban dilakukan pada 45 minimarket di Jakarta dan sebanyak 55 juru parkir liar telah diamankan,” demikian uraian yang disampaikan Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta melalui instagram resminya (@up_perparkirandishub) dikutip Kamis (16/5/2024).

Dikatakan, petugas Dishub DKI Jakarta melakukan penindakan terhadap jukir liar secara humanis dan persuasif. Puluhan jukir liar ini pun kemudian didata diminta membuat surat perjanjian untuk tidak lagi menarik tarif parkir di depan minimarket.

“Penertiban yang dilakukan bertujuan untuk memberikan efek jera bagi juru parkir liar. Dengan begitu, diharapkan mereka tidak melakukan praktik penyelenggaraan parkir secara liar lagi,” lanjutnya.

Adapun operasi penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam Perda No 8/2007 pada Pasal 10 aturan itu dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir di jalan-jalan ataupun tempat umum tanpa izin dari gubernur atau pejabat terkait.

Operasi besar-besaran yang akan dilakukan selama sebulan ke depan ini turut melibatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga unsur TNI dan Polri. (Sar)