Lima Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 15 Januari 2025 08:48 WIB
Proses Maysarakat hendak memperpanjang surat-surat kendaraan (Foto: Ist)
Proses Maysarakat hendak memperpanjang surat-surat kendaraan (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Perpanjangan SIM menjadi semakin mudah dengan adanya pelayanan surat izin mengemudi (SIM) keliling yang disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Layanan SIM keliling di Jakarta ini dibuka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Adapun persyaratan, yakni KTP dan SIM masing-masing disertakan fotokopi. Saat tiba di lokasi SIM keliling, pemohon akan diminta mengisi formulir, mengikuti pemeriksaan kesehatan, dan mengikuti tes psikologi

Berikut lokasinya seperti dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya pada Rabu (15/1/2025).

Jakarta Pusat: Lokasi: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Jakarta Selatan: Lokasi:    Kampus Trilogi Kalibata.

Jakarta Utara: Lokasi:    LTC Glodok.

Jakarta Timur: Lokasi:    Mal Grand Cakung.

Jakarta Barat: Lokasi:    Kantor Pusat BPK RI, Jalan Gatot Subroto. 

Layanan SIM keliling hari ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, Anda harus mengajukan permohonan untuk membuat SIM baru di lokasi yang ditentukan oleh pihak kepolisian.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 adalah:

Perpanjang SIM A: Rp 80.000
Perpanjang SIM C dan Rp 75.000

Topik:

Layanan SIM Keliling SIM keliling Perpanjang SIM Lokasi Layanan SIM Keliling