Usut Penyebab Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Sudah Periksa 14 Saksi

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 2 Februari 2025 09:35 WIB
Kebakaran Glodok Plaza [Foto: Ist]
Kebakaran Glodok Plaza [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat hingga saat ini, sudah memeriksa 14 saksi untuk mendalami penyebab kebakaran Glodok Plaza, Jakarta Barat yang terjadi pada Rabu (15/1/2025) malam.

Pemeriksaan Saksi oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, manajemen tempat hiburan malam dan pengelola gedung Glodok Plaza juga telah diperiksa, untuk memperjelas insiden yang menyebabkan kepanikan di kawasan tersebut.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan secara maraton dari mulai terjadinya kebakaran sampai hari ini untuk mendalami penyebab kebakaran," kata Arfan di Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri (RS Polri), Kramat Jati, Jakarta Timur, dikutip Minggu (2/2/2025).

Penyebab Kebakaran Glodok Plaza Masih dalam Penyelidikan

Arfan menyebut, dari total 16 orang saksi yang dipanggil, baru 14 orang yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Sementara dua saksi lainnya berhalangan hadir dan akan dijadwalkan ulang.

"Kami akan melakukan pemanggilan kembali kepada dua saksi yang belum hadir untuk melengkapi pemeriksaan," ujarnya.

Lebih lanjut, Arfan mengungkapkan untuk penetapan tersangka dari kejadian kebakaran ini, statusnya masih dalam penyelidikan.

Pihaknya juga akan terus mendalami dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Pemeriksaan saksi itu menjadi salah satu bagian dari proses penyelidikan untuk mengetahui peristiwa hingga penyebab terjadinya kebakaran Glodok Plaza.

"Jadi, untuk penetapan tersangka ini masih statusnya adalah penyelidikan. Jadi, kami memeriksa saksi-saksi dari pihak manajemen tempat hiburan Tiara maupun manajemen dari Glodok Plaza. Nanti untuk perkembangan selanjutnya, kami akan beritahu," tandasnya.

Glodok Plaza Tidak Memenuhi Standar Proteksi Kebakaran

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengungkapkan, bangunan lokasi kebakaran Glodok Plaza berdasarkan data 2023, dinyatakan tidak memenuhi syarat proteksi kebakaran.

"Untuk kasus Glodok Plaza ini memang pada 2023, itu sudah kami nyatakan belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran," kata Satriadi di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Syarat proteksi kebakaran yang dimaksud antara lain, proteksi kebakaran aktif dan pasif seperti springkel dan sprint protektor, alat evakuasi seperti tangga dan manajemen keselamatan kebakaran gedung (MKKG).

Topik:

Penyebab Kebakaran Glodok Plaza Kebakaran Glodok Plaza