Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 28 Februari 2025

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 28 Februari 2025 08:01 WIB
Layanan SIM Keliling (Foto: Ist)
Layanan SIM Keliling (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di berbagai lokasi Jakarta pada Jumat (28/2/2025).

Program ini dikelola oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, yang berkomitmen memberikan kemudahan bagi warga dalam mengurus dokumen berkendara secara lebih efisien dan praktis.

Lokasi SIM Keliling Jakarta (08.00-14.00 WIB):

  1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  3. Jakarta Utara: LTC Glodok
  4. Jakarta Barat: Mall Citraland
  5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Pemohon yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan ini perlu membawa:

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM asli yang masih berlaku dan fotokopi
  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau JKN
  • Formulir permohonan
  • Hasil tes kesehatan dan tes psikologi.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah melewati batas waktu yang ditentukan, pemohon diwajibkan untuk membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Saat ini, masa berlaku SIM ditetapkan selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik.

Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif resmi perpanjangan SIM keliling Jakarta adalah, SIM A sebesar Rp 80.000, dan SIM C sebesar Rp 75.000. 

Selain itu, ada biaya tambahan seperti, tes psikologi sebesar Rp 60.000, dan tes kesehatan sebesar Rp 35.000.

Topik:

sim-keliling-jakarta perpanjangan-sim sim-a sim-c