Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta


Jakarta, MI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini, Selasa (22/4/2025) mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, warga Jakarta dapat mengetahui lokasi-lokasi yang menyediakan layanan SIM Keliling di berbagai titik.
Berikut daftar lokasi SIM Keliling yang tersedia:
- Jaktim di Mall Grand Cakung
- Jakut di LTC Glodok
- Jaksel di Kampus Trilogi Kalibata
- Jakbar di Mall Citraland
- Jakpus di parkiran Arion Mall Jalan Pemuda Rawamangun.
Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, pemohon perlu membawa beberapa dokumen, seperti KTP dan SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan, mengikuti pemeriksaan kesehatan dan mengikuti tes psikologi.
Perlu diketahui, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Topik:
sim-keliling-jakarta layanan-sim-keliling