Gegara Masalah Sepele, Pelajar di Tanjung Priok Bunuh Teman saat Mabuk

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 25 April 2025 12:49 WIB
Ilustrasi [Foto: Ist]
Ilustrasi [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelajar berinisial YR alias Acil, yang diduga membacok rekannya sendiri berinisial LH setelah mengonsumsi minuman beralkohol di Jalan Enggano, Kelurahan Tanjung Priok, pada Jumat (18/4/2025) lalu.

Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Utara, AKP Seno Pradana mengatakan pelaku ditangkap pada Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Enggano Nomor 10, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Kami mengamankan barang bukti berupa parang dan pakaian yang digunakan saat membacok,” kata Seno, Jumat (25/4/2025).

Aksi pembacokan ini, kata dia, terjadi pada Jumat (18/4/2025) saat korban dan rekan-rekannya berkumpul di asrama sekitar pukul 15.00 WIB. Pada saat korban berkumpul, tersangka ini baru selesai masak ayam dan nasi.

Kemudian korban memakan hasil masakan tersebut, bersama tersangka dan dua rekan lainnya Z dan S, yang menjadi saksi dalam peristiwa tersebut.

Kemudian saksi S pergi membeli minuman alcohol, untuk dikonsumsi bersama hingga minuman tersebut habis pada pukul 17.30 WIB. Lalu saksi S kembali membeli minuman dan mereka berempat, kembali berkumpul sambil menenggak minuman keras.

Kemudian tersangka bercerita dengan saksi S. Jarak tersangka dengan korban tidak begitu jauh kurang lebih setengah meter atau bersebelahan, dan saat itu tersangka mendengar bahwa korban sedang membicarakan tersangka dan membuat dirinya tersinggung.

Selanjutnya tersangka menghampiri dan menanyakan hal tersebut, mengapa korban membicarakan dirinya dan mendengar jawaban korban tidak mengenakkan. Tersangka kemudian menyuruh kedua saksi, untuk meninggalkan ruangan tersebut.

“Di ruangan itu tinggal tersangka dan korban. Lalu pelaku ini mengambil parang di atas lemari dan membacok korban tiga kali ke arah kepala, tangan, dan pundak,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Topik:

Pembacokan Pelajar Bunuh Teman Tanjung Priok