Minggu, Layanan SIM Keliling Hanya Ada di Jaktim dan Jakbar

![Layanan SIM Keliling Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/layanan-sim-keliling-1.webp)
Jakarta, MI - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, hanya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua wilayah Jakarta untuk membantu warga, dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, pada Minggu (1/6/2025).
Sementara wilayah lainnya, yakni Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat tidak ada layanan.
Masyarakat harus menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM. Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyampaikan, gerai SIM ini dibuka mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Adapun lokasinya :
Jakarta Timur : Jalan Raden Inten Kalimalang Samping McD Duren Sawit
Jakarta Barat : Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk
Topik:
SIM Keliling Layanan SIM Keliling