DPRD DKI Usul Parkir Liar Masuk Tindak Pidana

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 29 Juni 2025 15:10 WIB
DPRD DKI Usulkan Parkir Liar Dikenai Sanksi Pidana (Foto: Ist)
DPRD DKI Usulkan Parkir Liar Dikenai Sanksi Pidana (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Parkir liar yang kian menjamur di Jakarta mendapat sorotan serius dari DPRD DKI Jakarta. Demi menjaga ketertiban dan estetika kota, DPRD mengusulkan agar parkir liar dikategorikan sebagai tindak pidana dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perparkiran.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter, menyatakan bahwa pengelolaan sistem parkir perlu revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

“Kondisi di lapangan sudah jauh berubah. Maka, perubahan Perda ini menjadi penting,” ujar Jupiter, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terkait pengelolaan parkir, di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).

Ia mengharapkan revisi Perda tersebut dapat mempertegas aturan terkait perparkiran, termasuk dalam hal penetapan tarif serta pemberian sanksi terhadap pelanggaran, terutama bagi para pelaku parkir liar.

“Parkir liar harus dimasukkan sebagai tindak pidana dalam Perda. Jika ada yang memungut bayaran semaunya, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) bisa bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindak,” tegasnya.

Jupiter juga menyoroti pentingnya sistem pembayaran parkir secara nontunai, seperti melalui QRIS. Hal ini demi mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Dengan sistem digital, pendapatan akan lebih transparan dan akuntabel,” tuturnya.

Ia menambahkan, Pansus akan memfokuskan perhatian pada penertiban parkir liar sekaligus meningkatkan PAD dari sektor parkir. Salah satu langkahnya adalah dengan mengundang operator parkir dan pengelola pusat perbelanjaan untuk menyamakan data jumlah kendaraan yang parkir dengan besaran retribusi yang diterima.

Selain Perda Nomor 5 Tahun 2012, Pansus juga akan mereview Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi, dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.

Jupiter menjelaskan, dalam aturan itu ditetapkan harga parkir per jam Rp 3 ribu-Rp 5 ribu. Namun, oknum juru parkir (jukir) liar mematok harga Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu. Bahkan ada yang sampai Rp 50 ribu.

Tarif untuk layanan valet parkir berkisar antara Rp 20.000 hingga Rp 50.000 per jam. Namun, dalam praktiknya, sejumlah pusat perbelanjaan, hotel, dan gedung perkantoran menerapkan tarif yang jauh lebih tinggi, bahkan bisa mencapai Rp 200.000 hingga Rp 300.000.

“Karena itu, butuh regulasi yang kuat agar tarif parkir sesuai dan harus sama. Jadi, tidak boleh berbeda-beda,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan, pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah parkir liar. Kini, sektor perparkiran difokuskan sebagai alat pengendalian lalu lintas, bukan lagi sebagai sumber PAD.

“Karena itu, dari 440 ruas jalan yang ditetapkan boleh parkir, saat ini hanya 244 ruas yang dapat diimplementasikan untuk parkir di badan jalan,” ujar Syafrin, usai rapat tersebut.

Ia menjelaskan bahwa jumlah ruas jalan yang diizinkan untuk lokasi parkir akan terus dikurangi, seiring dengan kebutuhan rekayasa lalu lintas yang semakin kompleks. 

Selain itu, pendekatan dengan para pengelola kawasan terus dilakukan agar mereka menerapkan tarif parkir sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Contohnya di Jalan Kyai Tapa, sebelumnya banyak sepeda motor parkir di trotoar. Setelah kami lakukan pendekatan, tarif parkir yang semula Rp 4 ribu-Rp 5 lima per hari di kampus, diturunkan menjadi Rp 2.000. Ini membuat pengendara mau parkir di dalam kampus,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa Dishub DKI telah melakukan kajian terkait penyesuaian tarif parkir secara menyeluruh. Kajian ini merespons masukan dari anggota Pansus Perparkiran dan mempertimbangkan beban biaya yang harus ditanggung masyarakat saat menggunakan kendaraan pribadi.

Syafrin juga  mengimbau masyarakat untuk tidak parkir sembarangan, terutama di trotoar, demi menjaga ketertiban lalu lintas. Untuk mengimplementasikan penataan parkir secara utuh, RDPU juga menghadirkan pakar, praktisi dan akademisi untuk mendapatkan masukan dan saran yang konstruktif.

“Jadi, tidak hanya bagaimana regulasi disiapkan. Tetapi, bagaimana regulasi itu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan kota Jakarta saat ini,” jelasnya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan, Pemprov DKI akan melakukan penertiban parkir liar di seluruh Jakarta. “Parkir liar tidak bisa dipelihara,” tegasnya, di Jakarta Utara, Kamis (26/6/2025).

Menanggapi wacana kenaikan tarif parkir, Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI belum mengambil keputusan final. Saat ini, prioritas utama pemerintah daerah adalah melakukan penertiban terhadap praktik parkir liar di berbagai lokasi.

Selain itu, Pramono juga mengungkapkan rencana untuk memaksimalkan pemanfaatan ruang publik. Ia telah menginstruksikan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota agar mengoptimalkan fungsi ruang terbuka, sekaligus menjadi taman. Sehingga, dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan menyediakan lebih banyak area hijau bagi warga.

Di sisi lain, Pemprov DKI juga tengah berupaya mempercantik kota dengan menata ulang kabel-kabel udara. Salah satu lokasi yang menjadi fokus adalah kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Untuk itu, Pramono berencana menggelar Rapat Terbatas (Ratas) khusus guna membahas penerapan Sistem Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).

“Kami akan bahas, bagaimana kabel-kabel yang di atas, dima­sukkan ke dalam. Jakarta akan kita buat lebih rapi,” pungkas Pramono. 

Topik:

parkir-liar jakarta dprd-dki-jakarta