Siap-siap! Merokok Sembarangan di Jakarta Bakal Kena Denda Rp250 Ribu


Jakarta, MI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta semakin serius dalam menertibkan perilaku merokok di tempat umum.
Lewat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemprov berencana menerapkan sanksi denda sebesar Rp250 ribu bagi siapa pun yang ketahuan merokok di area yang telah ditetapkan sebagai KTR.
Kebijakan ini sedang dalam tahap pembahasan mendalam dan menjadi fokus dalam diskusi publik yang digelar di Jakarta, Jumat (5/7/2025).
Plt Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ovi Norfiana, menjelaskan bahwa besaran denda sengaja ditetapkan tidak terlalu tinggi, namun tetap memberikan efek jera kepada masyarakat.
"Kenapa Rp250 ribu? Itu salah satunya juga tidak perlu besar tapi berlanjut (continue) dan orang sanggup dan bisa, ada efek jera dari hal itu," jelas Ovi dalam diskusi publik Ranperda KTR DKI yang digelar di salah satu hotel kawasan Jakarta, Jumat (5/7/2025).
Ovi menerangkan bahwa, aturan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung visi Indonesia Emas 2045 dalam aspek kesehatan masyarakat. Selain sanksi denda, ia mengusulkan alternatif sanksi sosial bagi pelanggar yang tidak mampu secara finansial.
"Dengan pertimbangan misalnya tak punya uang, kita tetap harus menegakkan itu. Jadi, bisa disuruh kerja sosial, jangan sampai itu jadi penderitaan bertahun-tahun," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta, Afifi, menjelaskan bahwa Ranperda KTR juga memuat berbagai sanksi administratif lainnya.
"Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakan denda. Pertama, denda administratif sebesar Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR," kata Afifi.
Selain itu, disusun pula sejumlah ketentuan denda lainnya yang diatur dalam rancangan peraturan tersebut, yakni:
- Denda Rp50 juta untuk pelanggaran larangan mengiklankan, mempromosikan, atau memberikan sponsor rokok di seluruh wilayah Jakarta.
- Denda Rp1 juta untuk pelanggaran iklan rokok khusus di area Kawasan Tanpa Rokok.Denda Rp1 juta bagi penjual rokok dalam radius 200 meter dari sekolah atau tempat bermain anak.
- Denda Rp10 juta untuk pelanggaran berupa memajang rokok secara terbuka di tempat penjualan.
Afifi menambahkan, penegakan sanksi administratif ini akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan dukungan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Ranperda KTR ditargetkan rampung pada Juli 2025 sebelum diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pengesahan lebih lanjut.
Sebenarnya, wacana penerbitan Ranperda KTR di Jakarta sudah muncul sejak 2015, namun selama bertahun-tahun tidak mendapat perhatian serius.
Kini, DPRD DKI Jakarta telah kembali membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan aturan penting ini.
Topik:
kawasan-tanpa-rokok jakarta merokokBerita Selanjutnya
Uji Coba Car Free Night Jakarta Batal, Ini Alasannya
Berita Terkait

Pramono Anung Dukung Penyegelan Lahan Parkir Ilegal di Jakarta
18 September 2025 14:42 WIB

Wisatawan Malaysia Dominasi Penumpang Whoosh, KCIC Catat Lonjakan 750 Orang per Hari
4 September 2025 13:42 WIB

Pemprov DKI Siap Cabut KJP Plus dan KJMU Bagi Pelajar Anarkis saat Demo
2 September 2025 16:52 WIB