Kasudin SDA Jaktim Abdul Rauf Gaffar dan Rekanannya Ancam Pidanakan Warga, Akankah malah Berbalik Dipenjara?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Juli 2025 17:15 WIB
Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Timur Abdul Rauf Gaffar (Foto: Dok MI/SDA DKI Jakarta)
Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Timur Abdul Rauf Gaffar (Foto: Dok MI/SDA DKI Jakarta)

Jakarta, MI - Indonesian Ekatalog Watch (INDECH) melaporkan Kasudin Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Timur (Jaktim) Abdul Rauf Gaffar dan rekanannya kontraktor PT Varas Ratubadis Prambanan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Pelaporan itu menyusul dugaan adanya persekongkolan dalam penentuan kontraktor dalam mengerjakan proyek Pekerjaan Pembangunan Waduk Cilangkap Giri Kencana, Jakarta Timur. "Kami sudah melaporkan pejabat dan kontraktornya ke Kejaksaan Agung karena sulit kita mengharapkan Kejati DKI untuk membongkar kasus-kasus korupsi besar di Pemprov DKI," ujar Sekjen INDECH Order Gultom kepada Monitorindonesia.com di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Selama ini, demikian Order, banyak laporan dugaan korupsi di tubuh Pemprov DKI yang dilaporkan pihaknya tak kunjung diusut Kejati. Padahal, Jaksa Agung ST Burhanuddin di beberapa kesempatan menegaskan kepafa anak buahnya untuk serius memberantas korupsi di daerah.

Order menjelaskan, berbagai modus baru dalam pengemplangan dana APBD di DKI Jakarta. Para mafia proyek terus berupaya mencari celah bagaimana menggerogoti APBD Jakarta yang mencapai Rp 90 triliun setiap tahun.

"Modus ekatalog yang terjadi seperti di waduk Cilangkap sebagai contoh bagaimana proses penunjukan langsung proyek besar. Kami menemukan banyak kejanggalan di proyek itu. Misalnya, anggaran diatas Rp 50 miliar harusnya dikerjakan perusahaan dengan kualifikasi besar malah dipecah menjadi tiga item. Padahal, di lokasi yang sama dan kecil," ungkapnya. 

Anehnya lagi, proyek serupa di unit lain di Pemprov DKI dilakukan melalui lelang umum yang membuay efisiensi anggaran bila dilelang bisa mencapai 20 persen. "Dinas SDA Pemprov DKI tak konsisten. Kalau memang dilelang ya dilelang saja. Epurchasing ya semua di ekatalog kan. Sekarang ini suka-suka saja pejabatnya," katanya.

Pekerjaan Waduk CIlangkap itu juga sempat viral karena di lokasi proyek terpampang plang yang mengancam warga dan pihak manapun yang berani memvideokan atau memfoto proyek akan dipidanakan oleh Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur dan Kontraktor PT Varas Ratubadis Prambanan.

Dari penelusuran Monitorindonesia.com, pagu anggaran Pekerjaan Pembangunan Waduk Cilangkap Giri Kencana dengan Kode RUP : 58753360 sebesar Rp 56.193.778.699. Nilai pagu tersebut tidak berkurang sepeserpun dari nilai Kontrak Pekerjaan sebesar Rp. 56.193.778.699.

Sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui penyedia Pasal 24 Ayat 3.c menyatakan bahwa Pemaketan Pekerjaan Konstruksi untuk: nilai harga perkiraan sendiri di atas Rp 50 miliar disyaratkan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan Kualifikasi Usaha Besar non badan usaha milik negara.

Merujuk aturan dari lpjk.go.id, kualifikasi merupakan evaluasi kompetensi, kemampuan usaha, dan pemenuhan persyaratan sebagai Penyedia. Sementara kualifikasi PT Varas Ratubadis Prambanan, selaku penyedia pekerjaan pembangunan waduk Cilangkap Giri Kencana adalah kualifikasi menengah.

Order Gultom mengungkap, dari segi nilai kontrak dan kompleksitas pekerjaan, pemilihan penyedia pekerjaan pembangunan waduk Cilangkap Giri yakni PT PT Varas Ratubadis Prambanan melanggar aturan. Sehingga tak ada alasan Pemprov DKI untuk tidak segera membatalkan proyek itu. 

"Kami menilai penunjukan penyedia (PT Varas) tidak tepat dilakukan dengan epurchasing atau ekatalog dengan kompleksitas yang rumit. Banyak item pekerjaan. Seharusnya pekerjaan itu dilelang umum agar ada efisiensi anggaran," ujar Order Gultom kepada Monitorindonesia.com pada Kamis (24/7/2025) lalu.

Order menegaskan, proyek waduk Cilangkap, Giri Kencana sesuai aturan yang ada harus dikerjakan perusahaan dengan kualifikasi besar. 

"Mengingat kualifikasi PT Varas Ratubadis Prambanan adalah menengah, maka  kontrak kontrak Pekerjaan Pembangunan Waduk Cilangkap Giri Kencana Beserta Kelengkapanya patut diduga sarat persekongkolan dan cacat hukum dan harus dibatalkan," tegasnya.

Dikatakan Order, Pekerjaan Pembangunan Waduk Cilangkap Giri Kencana menduga mulai dari perencanaan, proses pemilihan penyedia hingga pelaksanaan, patut diduga sarat dengan persekongkolan. Penunjukan langsung proyek itu tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. 

Kasudin SDA Tak Habis Akal

Untuk mengelabui aturan pemerintah dan publik, Kasudin SDA Jakarta Timur Abdul Rauf Gafar tidak habis akal. Proyek Waduk Cilangkap dipecah menjadi 3 paket pekerjaan agar perusahaan binaan tetap bisa ditunjuk langsung.

Pemecahan satu kegiatan menjadi 3 paket dan dikerjakan satu perusahaan saja itu yakni; 

1. Kode Paket : UPD-P2504-11728771, nilai kontrak Rp 18.647.286.727
2. Kode Paket : BPI-P2503-11723752, nilai kontraknya Rp 24.991.998.898.
3. Kode Paket : TPK-P2503-11722733, nilai kontraknya Rp12.554.493.074.

"Ada satu kegiatan di satu lokasi paketnya dipecah jadi tiga kontrak untuk apa. Mengelabui aturan? Biar bisa dipaksakan masuk ekatalog? Sementara proyek waduk lainya di Jakarta ditenderkan. Apa ini namanya bukan persekongkolan?" tambah Order Gultom.

Karena itu, untuk menghindari kerugian keuangan Negara/Daerah yang lebih besar, Order telah menyurati dan mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk membatalkan kontrak pekerjaan tersebut. Aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung juga harus segera mengusut kasus ini.

"Untuk menghindari kerugian negara yang lebih besar aparat hukum harus segera turun tangan. Dari Pemprov Jakarta sendiri bisa dilakukan dengan  menunda pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan," katanya. 

Kasudin SDA Jakarta Timur Abdul Rauf Gaffar dan Hendrik Sidabutar dari PT Varas ketika dikonfirmasi hanya membalas dengan emoji tertawa. (Lin)

Topik:

SDA DKI Jakarta Sudin SDA Jakarta Timur Kejagung Waduk Cilangkap Giri Kencana PT Varas Ratubadis Prambanan Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Timur Abdul Rauf Gafar Abdul Rauf Gafar