BUMN dan BPK Didesak Audit Anggaran Jasa Hukum PLN oleh Legal and Human Capital


Jakarta, MI - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI didesak mengaudit pembiayaan jasa hukum di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang melibatkan Direktur Legal and Human Capital (LHC) PT PLN Yusuf Didi Setiarto.
"Mendesak Kementerian BUMN dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit menyeluruh atas seluruh anggaran pembiayaan jasa hukum PLN oleh Legal and Human Capital (LHC)," demikian tuntutan Koalisi Aksi Mahasiswa Nusantara (Kamnas) yang disampaikan Koordinator Lapangan (Korlap) La Ode Armeda, dikutip Jumat (19/9/2025).
Tak hanya itu, Kamnas juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Mabes Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan mark up dan praktik korupsi di LHC PLN itu.
Pihaknya juga meminta agar Yusuf Didi Setiarto dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Legal and Human Capital (LHC) PT PLN.
Lalu, aparat penegak hukum (APH) juga diminta mengusut kasus ini.
Kemudian teruntuk PLN, mereka mendesak seluruh kontrak jasa hukum dibuka kepada publik sebagai wujud keterbukaan informasi.
Berdasarkan data yang dihimpun, Kamnas, persoalan ini berawal dari penempatan beberapa legal di PT PLN yang memiliki fungsi untuk menangani perkara yang terjadi di tubuh PLN.
Penempatan legal itu, dilakukan oleh bagian LHC yang menugaskan Senior Executive Vice President (SEVP) sebagai pihak yang mengkoordinir sejumlah legal tersebut.
Memang perkara hukum PLN dianggarkan dan dibayar hingga belasan miliar rupiah sesuai kontrak resmi. Namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai prosedur.
Diduga para legal hanya menerima bayaran sekitar 1,5 miliar rupiah-jauh di bawah nilai kontrak yang mencapai 15 miliar rupiah.
“Selisih anggaran ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik mark up dan potensi korupsi yang merugikan keuangan negara,” lanjut Armeda.
Adapun perbedaan mencolok antara nilai kontrak dan realisasi pembayaran kepada legal tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan perusahaan milik negara PT PLN.
Atas hal demikian, Kamnas akan melaksanakan aksi demonstrasi dan melaporkan dugaan mark up anggaran tersebut kepada KPK, Kejaksaan, Polri dan BPK dalam waktu dekat ini.
“kami dalam waktu dekat akan melaporkan resmi pada penegak hukum, dan akan lakukan aksi Demonstrasi ke PLN,” tegasnya.
Adapun rencana aksi itu akan digelar pada hari Senin tanggal 22 September 2025 mendatang.
Kantor PT PLN Pusat adalah titik aksinya.
Monitorindonesia.com telah mengonfirmasi hal ini kepada Direktur Utama (Dirut) PT PLN Darmawan Prasodjo pada Kamis (18/9/2025). Namun, hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Darmo sapaannya belum memberikan respons.
Topik:
PT PLN Legal PLN Dirut PT PLN Darmawan Prasodjo Kamnas Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PT PLN Yusuf Didi SetiartoBerita Terkait

Desak Usut Tuntas Korupsi Tower Transmisi PLN Rp 2,2 T, Pakar ke Kejagung: Ada Awal, Harus Ada Akhir!
13 jam yang lalu

Usai Eks Dirut PLN Fahmi Tersangka di Polri, Muncul Desakan Kejagung Tuntaskan Korupsi Tower Transmisi PLN Rp 2,2 T
7 Oktober 2025 14:38 WIB