DPR: Kasus Korupsi Isa Rachmatarwata jadi Pembelajaran

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 10 Februari 2025 18:05 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun (Foto: Ist)
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kasus korupsi yang melibatkan Jiwasraya menjadi sorotan setelah Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun mengatakan bahwa kasus korupsi ini harus dijadikan pembelajaran penting bagi semua pihak, terutama dalam menjalankan tugas.

Misbakhun menegaskan, DPR RI menghormati setiap kasus hukum, termasuk yang menjerat anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani. Di lain sisi, Misbakhun mencoba mengambil hikmah dalam kasus tersebut.

"Bagi saya ini juga menjadi bagian proses yang mau tidak mau jadi pembelajaran bagi siapa pun dalam menjalankan dan melaksanakan tugas itu lebih berhati-hati," ungkapnya di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

"Ini bagi Komisi XI karena mitranya (Kementerian Keuangan) ya juga memberikan 'mudah-mudahan beliau (Isa Rachmatarwata) diberikan sabar'. Saya sekali lagi menyampaikan, menghormati proses hukum yang berlaku," tambahnya lagi.

Selain itu, ia setuju bahwa Menkeu Sri Mulyani harus segera mencari pengganti Isa. Menurutnya, langkah ini diperlukan agar efektivitas pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Anggaran tidak terganggu.

Ia mendorong Kemenkeu untuk segera mencari pejabat sementara pengganti Isa, tanpa mengesampingkan hak-hak hukum yang masih dimiliki tersangka.

"Kepercayaan publik (terhadap pemerintah) itu saya serahkan kembali kepada masyarakat. Bagaimanapun juga upaya kita adalah membangun tata kelola yang baik. Kita kan tidak bisa mengharapkan manusia sempurna. Kita ini semua manusia, bukan malaikat yang bersih dari nafsu," tuturnya.

Misalnya, Misbakhun menyinggung kewajiban perpajakan yang tetap harus ditunaikan oleh masyarakat. Ia menegaskan penetapan tersangka Isa bukan menjadi lampu hijau melanggar aturan. Ia mencontohkan fasilitas yang dirasakan warga negara Indonesia itu hadir karena orang-orang bayar pajak.

"Imbauan saya, apapun yang terjadi itu bukan sebuah tujuan kita untuk melakukan pelanggaran. Saya yakin kepercayaan masyarakat masih tinggi kepada pemerintah," tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penyidik menemukan bukti yang cukup terkait perbuatan pidana yang dilakukan Isa. Ini terkait jabatannya sebagai kabiro asuransi di Bapepam LK pada 2006-2012.

Isa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan investigasi, Isa beserta pihak terkait diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun dalam proses pemulihan keuangan PT Jiwasraya periode 2008-2018.

"Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, dan yang bersangkutan saat ini menjabat dirjen anggaran pada Kementerian Keuangan," terang Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Abdul Qohar, Jumat (7/2/2025).

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro menegaskan pihaknya juga menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Topik:

isa-rachmatarwata jiwasraya kemenkeu dpr-ri misbakhun