Mengenal Hasto Kristiyanto: Dari Sekjen PDIP hingga Jerat Kasus di KPK

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 21 Februari 2025 10:09 WIB
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Foto: Dok MI)
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Saat digiring ke tahanan, Hasto mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol, menandai babak baru dalam kasus yang telah menyita perhatian publik.

Hasto telah ditetapkan menjadi tersangka sejak Desember tahun lalu karena diduga menyuap Wahyu terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) yang juga menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku. 

Surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka Hasto Kristiyanto diterbitkan KPK dengan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Sebelum resmi ditahan, Hasto mengatakan bahwa dirinya telah mempersiapkan diri secara lahir dan batin.

"Ya sudah siap lahir batin (jika ditahan KPK)," ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/2/2025). 

Kata dia, penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia. Ia yakin demokrasi tetap berjalan jika upaya paksa itu diambil penyidik. 

"Pertanyaan yang baik, bagaimana kalau saya ditahan? Dengan semuanya, Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan, itu konsepsi awalnya. Karena itulah ketika itu terjadi, semoga tidak ya," jawab Hasto. 

"Ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih," ucapnya.

Ia juga menyampaikan, penahanan merupakan bagian dari perjuangan. Ia masih yakin perbuatannya tidak membuat negara merugi. 

“Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya,” jelas dia. 

Profil Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang Ditahan oleh KPK 

Hasto Kristiyanto, pria kelahiran Sleman, Yogyakarta, pada 7 Juli 1966, memulai karier politiknya dengan terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2004.

Ia mewakili daerah pemilihan yang meliputi Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek di Jawa Timur untuk periode 2004-2009.

Lulusan Fakultas Teknik Kimia Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1991 tersebut bertugas di Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, dan koperasi. 

Pada Pemilu 2009, meski tidak terpilih kembali menjadi anggota dewan, dia tetap berkiprah di PDI-P sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Kesekretariatan DPP PDI-P. 

Usai Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, Hasto diminta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi salah satu deputi dalam Tim Transisi Pemerintahan. 

Kemudian, pada Oktober 2014, lulusan Magister Manajemen Ilmu International Business STIE Prasetya Mulya Business School Jakarta ini ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PDI-P. 

Saat itu, Hasto menggantikan Tjahjo Kumolo yang ditunjuk menjadi Menteri Dalam Negeri dalam kabinet pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.

Dalam Kongres IV PDI-P 2015, suami dari Maria Stefani Ekowati itu kemudian ditetapkan secara resmi sebagai Sekjen PDI-P untuk masa bakti 2015–2019. 

Kongres V PDI-P pada 8–10 Agustus 2019 di Bali pun kembali mengukuhkan doktor Ilmu Pertahanan dari Universitas Pertahanan ini sebagai Sekjen PDI-P untuk periode kedua kalinya, masa jabatan 2019–2024.

Topik:

hasto-kristiyanto hasto-ditahan-kpk sekjen-pdip