Pukat UGM Jelaskan Poin Penting Untuk Membernatas Korupsi Ketimbang Bangun Penjara Khusus Koruptor

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 19 Maret 2025 11:55 WIB
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman (Foto: Ist)
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman menilai keinginan Presiden Prabowo untuk membangun penjara khusus koruptor di pulau terpencil tidak memecahkan permasalahan korupsi di tanah air.

Ia mempertanyakan apakah lewat pembangunan penjara khusus koruptor tersebut akan menimbulkan efek jera untuk para pelaku korupsi.

"Dari pidato Presiden terlihat Presiden tidak paham untuk apa yang harus dilakukan dalam pemberantasan korupsi. Dikatakan akan membangun penjara khusus di pulau terpencil sehingga tidak bisa kabur ya, apakah itu bisa menjadi efek jera?" kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, Selasa (18/3/2025).

Menurutnya Zaenur, langkah yang lebih efektif untuk memberantas korupsi adalah dengan cara memiskinkan para pelaku tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan 3 poin utama yang harus dilakukan pemerintah untuk memberantas korupsi di tanah air.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah merampas seluruh aset kejahatan dari para pelaku. "Pertama, dengan merampas aset kejahatan untuk asset recovery," ucapnya.

Yang kedua menurutnya, membebani pidana denda yang tinggi untuk para pencuri uang rakyat lewat revisi UU Tipikor.

"Kedua, revisi UU Tipikor untuk membebani dengan denda yang sangat tinggi terhadap pelaku tindak pidana korupsi," lanjutnya.

Poin terakhir menurut Zaenur, pentingnya pengesehan RUU Perampasan untuk merampas aset-aset yang bertujuan untuk recovery atau upaya pemulihan kerugian negara dari para koruptor yang melarikan diri ke luar negeri.

"Ketiga, perlunya RUU Perampasan Aset ini bagi pelaku yang kabur agar aset di dalam negeri dirampas," jelasnya.

Lebih lanjut, Zaenur mengatakan, pentingnya melakukan perbaikan pada lembaga penegak hukum, seperti melakukan revisi UU KPK untuk mengembalikan independensi lembaga anti rasuah tersebut, serta melakukan reformasi pada istitusi penegak hukum lainnya. 

"Kembalikan independensi KPK dengan cara revisi kembali UU KPK, kedua, reformasi institusi penegak hukum lain, kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung, itu yang harus dilakukan," tutur Zaenur.

Kendati, Zaenur mengatakan bahwa agenda-agenda tersebut bukanlah gagasan yang ditawarkan oleh Presiden Prabowo untuk memerangi korupsi di republik ini.

"Sayang sekali itu bukan agenda yang ditawarkan oleh presiden dan hanya menyampaikan pidato yang bombastis tanpa ada tindak lanjut tersebut bisa diuji, bisa diukur keberhasilannya," tandasnya.

Topik:

Pukat UGM Zaenur Rohman Presiden Prabowo Penjara Khusus Koruptor