Gelombang Penolakan UU TNI Terus Berlanjut, Massa Aksi di Surabaya Bawa 8 Poin Tuntutan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 24 Maret 2025 19:57 WIB
Aksi Tolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Surabaya (Foto: Ist)
Aksi Tolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Surabaya (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Gelombang Penolakan tehadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan empat hari lalu, atau lebih tepatnya pada tanggal 20 Maret 2025 terus berlanjut di berbagai kota di tanah air.

Salah satunya di Kota Surabaya, sejumlah massa yang mengatasnamakan diri sebagai Warga Sipil, Warga Surabaya menggelar aksi demomstrasi menolak UU TNI di depan Gedung Negara Grahadi pada hari ini, Senin (24/3/2025).

Dalam aksi tersebut, massa membawa delapan poin tuntutan terkait penolakan UU TNI tersebut.

Berikut daftar poin-poin tuntutan massa aksi di Surabaya:

1. Tolak revisi UU TNI yang sekarang

2. Tolak fungsi TNI dalam ranah sipil

3. Tolak fungsi TNI dalam operasi militer selain perang, terutama dalam ranah siber

4. Bubarkan komando teritorial

5. Tarik militer dari semua tanah Papua

6. Revisi UU Peradilan Militer

7. Kembalikan TNI ke barak

8. Copot TNI dari jabatan-jabatan sipil

Pada aksi yang digelar di depan Gedung Negara Grahadi itu, massa aksi juga meminta pemerintah menarik militer dari Papua

Topik:

Aksi Tolak UU TNI UU TNI Surabaya