Panglima TNI Printahkan Prajurit di Luar 14 Kementerian/Lembaga Untuk Segera Mengundurkan Diri


Jakarta, MI- Panglima TNI, Jendral Agus Subiyanto memerintahkan prajurit TNI aktif yang masih berada di luar 14 kementerian/lembaga sebagai mana telah diatur dalam UU TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini dari jabatan militer.
Instruksi Panglima TNI ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi dalam disikusi daring bertajuk 'Tentang UU TNI: Kita Bertanya, TNI Menjawab'.
"Jadi yang perlu diketahui teman-teman sekalian bahwa memang sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar dari 14 kementerian atau lembaga yang sudah diamanatkan dalam revisi UU TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini," kata Kristomei, Selasa (25/3/2025).
Kristomei menegaskan bahwa Panglima TNI meminta prajurit TNI aktif yang berada di luar 14 kementerian/lembaga melaksanakan perintah tersebut dengan sesegera mungkin.
"Dan perintahnya (mundur atau pensiun dini) adalah sesegera mungkin," lanjutnya.
Kristomei mencontohkan pengunduran diri Letjen Novi Helmy dari jabatan Danjen Akademi TNI karena Letjen Novi menjabat sebagai Dirut PT Bulog yang mana hal tersebut berada di luar dari 14 kementerian/lembaga yang diatur dalam UU TNI.
"Contoh adalah kasus atau permasalahan Dirut Bulog, Pak Letjen Novi Helmy, kemarin hari Kamis sudah tidak menjabat lagi (Danjen Akademi TNI). Sudah diberikan jabatan Perwira Staf Khusus. Itu akan terus berperoses sampai SKEP pengunduran dirinya keluar," jelasnya.
Sebagai informasi,DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15, Kamis (20/3/2025).
Terdapat tiga poin perubahan pada UU TNI yang baru saja disahkan itu, diantaranya Pasal 47 yang mengatur jabatan sipil yang dapat diduduki Prajurit TNI aktif.
Adapun dalam pasal tersebut ada 14 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh Prajurit TNI aktif, berikut daftarnya:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam).
2. Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
3. Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas).
4. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
5. Badan Itelijen Negara (BIN).
6. Badan Siber dan/atau Sandi Negara (BSSN).
7. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
8. Badan SAR Nasional (Basarnas).
9. Badan Narkotika Nasional (BNN).
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
12. Badan Keamanan Laut (Bakamla).
13. Kejaksaan Agung (Kejagung).
14. Mahkamah Agung (MA).
Topik:
Panglima TNI Jendral Agus Subiyanto UU TNI Prajurit TNI