KPK Undur Batas Akhir LHKPN 2024

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 31 Maret 2025 13:47 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengumumkan perubahan penting terkait batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode tahun 2024.

Dalam pengumuman resminya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa perubahan ini disebabkan oleh pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada waktu yang bersamaan dengan batas akhir pelaporan yang sebelumnya ditetapkan pada 31 Maret 2025.

"Batas akhir yang semula dijadwalkan pada tanggal 31 Maret 2025, telah diundur menjadi tanggal 11 April 2025," ujar Tessa dalam keterangan resmi, Senin (31/3/2025).

Tessa menyampaikan, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan dengan efisiensi pelaporan, termasuk mempertimbangkan periode libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446.

Kata dia, batas akhir yang bertepatan dengan hari libur dapat mempengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara.

"KPK berharap perpanjangan waktu pelaporan LHKPN ini juga mendorong para penyelenggara negara dalam melaporkannya secara patuh, baik patuh terkait ketepatan waktu pelaporan maupun patuh dalam kelengkapan dan kebenaran isiannya," tandasnya.

Tessa juga menekankan bahwa LHKPN berperan krusial dalam memastikan transparansi terkait harta kekayaan para penyelenggara negara.

"Hal ini merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi yang efektif," pungkasnya.

Topik:

komisi-pemberantasan-korupsi lhkpn