Penyalahgunaan Dana BOS Merajalela di Sekolah


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan soal penyimpangan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di berbagai jenjang pendidikan.
Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, sekitar 12% sekolah terbukti menyalahgunakan dana BOS, dengan berbagai modus penyimpangan yang merugikan dunia pendidikan.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyampaikan bahwa temuan ini merupakan hasil survei terhadap lebih dari 36 ribu satuan pendidikan dari jenjang dasar menengah, hingga perguruan tinggi di 38 provinsi dan 507 kabupaten/kota. Survei ini melibatkan hampir 449 ribu responden, termasuk peserta didik, tenaga pendidik, orang tua atau wali dan pimpinan satuan pendidikan.
Adapun modus penyalahgunaan dana BOS yang teridentifikasi mencakup pemerasan/potongan pungutan sebesar 17%, lalu 40% sekolah masih ada nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek, 47% sekolah masih melakukan penggelembungan biaya penggunaan dana lainnya 42%.
Kemudian perilaku pungli atau pungutan liar pada penerimaan siswa baru sebanyak 28% masih terjadi di lingkungan sekolah diluar biaya resmi.
“Selain itu pungli juga terjadi pada sertifikasi/pengajuan dokumen lain masih ada pungutan biaya pengajuan sertifikasi, penyetaraan jabatan, pengajuan dokumen, yakni 23% sekolah dan universitas 60%,” jelasnya.
Menanggapi temuan tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Muti menyatakan bahwa selama ini dana BOS langsung ditransfer ke rekening sekolah dan penggunaanya juga dilakukan pihak sekolah sehingga penyelewengan bisa terjadi karena belum ada pelaksanaan dan teknis yang benar.
“Seharusnya memungkinkan semua pihak dapat melaksanakan dengan benar dan juga dapat dilakukan kontrol oleh masyarakat secara keseluruhan,” jelas Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Ia pun berharap agar masa depan pada program dana BOS dapat diberikan tuntunan yang lebih operasional, lebih teknis sehingga memudahkan sekolah dalam pelaksanaanya.
Topik:
penyelewengan-dana-bos pendidikan kpkBerita Sebelumnya
Perebutan Kursi Dirjen Migas Dimulai, ESDM Seleksi 5 Calon Hari Ini
Berita Selanjutnya
Gibran jadi Sorotan, Bisakah Wapres Diganti Saat Masih Menjabat?
Berita Terkait

KPK Panggil Wabup Juli Suryadi terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Mempawah
17 menit yang lalu

KPK Ungkap Alasan Kembalikan Mobil yang Disita dari Ridwan Kamil ke Ilham Habibie
44 menit yang lalu