Kata Luhut ke Pihak yang Usulkan Pemakzulan Gibran: Jangan Tinggal di Indonesia

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 7 Mei 2025 11:56 WIB
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Ist)
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pihak-pihak yang menuntut atau mengusulkan pergantian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka agar tidak tinggal di Indonesia.

Luhut juga mengingatkan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk menaati konstitusi, ia menegaskan untuk tidak lagi tinggal di Indonesia bagi mereka yang tidak taat pada konstitusi

"Iyalah, harus taat, kalau kau tidak taat konstitusi jangan tinggal di Indonesia," kata Luhut, Selasa (6/5/2025).

Luhut mengingatakan masyarakat jangan sampai Indonesia dapat dipecah belah oleh kekuatan asing ketika kondisi global sedang mengalami banya polemik seperti saat ini.

Ia juga mengatakan jangan sampai usulan pergantian Wapres Gibran yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI dapat memecah belah masyarakat Indonesia.

"Ya iya, makanya itu, siapapun dia jangan sampai bisa dipecah belah dengan keadaan dunia seperti sekarang. Ingat Presiden sudah memberikan penjelasan yang sangat jelas," tuturnya.

"Jangan kamu juga ikut menjadi bagian memecah belah. Dengar itu," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI memberikan pernyataan sikap yang berisi delapan poin tuntutan yang telah ditandatangani oleh 103 purnawirawan berpangkat jendral, 73 purnawirawan laksamana, 65 purnawirawan marsekal serta 91 purnawirawan kolonel.

Salah satu poin krusial yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI adalah usulan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, usulan tersebut tertulis dalam poin kedelapan tuntutan yang disampaikan.

Berikut bunyi poin kedelapan pada tuntutan Forum Purnawirawan TNI: Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Topik:

Luhut Usul Pemakzulan Gibran Forum Punawirawan TNI