Diperiksa Terkait Korupsi Rp300 M, Ini Profil Eks Dirut Telkomsel Setyanto Hantoro

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 22 Mei 2025 14:21 WIB
Mantan Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro (Foto: Dok MI/Istimewa)
Mantan Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Mantan Direktur Utama Telkomsel, Setyanto Hantoro, kembali disorot publik setelah sempat dipanggil penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengajuan proposal program Sinergi New Sales Broadband di PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp300 miliar.

Penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak era Kapolda Irjen Fadil Imran dan belum tuntas hingga kini di bawah kepemimpinan Irjen Karyoto. Padahal, sejumlah pejabat penting Telkomsel telah diperiksa, seperti Setyanto Hantoro dan mantan Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Edi Witjara.

Diperiksa Sebagai Saksi

Dalam laporan terakhir, Polda Metro Jaya memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Telkomsel, Setyanto Hantoro, dan Direksi PT Telkom Indonesia, Edi Witjara, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Keduanya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. 

"Pagi tadi saudara S dan E berdasarkan undangan klarifikasi untuk kita ambil keterangan menyangkut adanya pembiayaan di PT Telkom sebesar Rp300 M, hari ini hadir untuk diambil keterangannya untuk diklarifikasi," kata Yusri kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, bahwa surat panggilan Setyanto bernomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus. Sedangkan pemanggilan Edi bernomor: /4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.

Dalam surat panggilan tersebut disebutkan, keduanya akan diperiksa saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengajuan proposal program Sinergi New Sales Broadband Telkomsel.

Program itu diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Profil Setyanto Hantoro

Setyanto Hantoro merupakaan pria kelahiran 1973, seorang lulusan S1 dari Sekolah Tinggi Teknologi Telkom (STT Telkom) pada tahun 1995. Ia melanjutkan studi S2 Magister Management di Sekolah Tinggi Management Bandung pada tahun 2003.

Sebelum ditunjuk sebagai Dirut Telkomsel, Setyanto sudah pernah menjabat sebagai pimpinan tertinggi di perusahaan teknologi lain milik Telkom, yakni di PT. Multimedia Nusantara (TelkomMetra), pada November 2019.

Ia juga pernah memegang sejumlah jabatan di perusahaan lain di Telkom Group. Beberapa di antaranya adalah sebagai Komisaris di PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) sejak tahun 2019 hingga 2020.

Setyanto juga pernah menjabat sebagai Komisaris di PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sejak tahun 2017 hingga 2019, serta menjadi anggota Komite Investasi di PT Metra Digital Investama (MDI) sejak 2016 hingga saat ini.

Pada 2009 hingga 2010, ia pernah bertanggung jawab sebagai AVP Business and Financial Analysis. Kemudian diangkat menjadi AVP Business Portfolio and Financial Planning hingga tahun 2012. Di tahun 2013 hingga 2016, ia dipercaya untuk menjadi VP Strategic Investment Execution.

Setelah menjalani perjalanan panjang di sejumlah entitas anak usaha PT Telkom, Setyanto Hantoro ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) Telkomsel dari 13 Januari 2020 hingga 28 Mei 2021. Ia diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) menggantikan Emma Sri Martini yang sebelumnya ditunjuk sebagai Direktur Keuangan Pertamina. 

Topik:

mantan-direktur-utama-telkomsel setyanto-hantoro kasus-korupsi-300-m