Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Dimulai 14 Juni

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 13 Juni 2025 13:53 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta dimulai 14 Juni hingga akhir Agustus 2025 (Foto: Istimewa)
Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta dimulai 14 Juni hingga akhir Agustus 2025 (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Dalam rangka memperingati hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadirkan kabar gembira bagi warga, yaitu program pemutihan pajak kendaraan. 

Kebijakan ini mulai berlaku pada Sabtu (14/6/2025) dan akan berlangsung hingga akhir Agustus 2025.

"Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku sejak Sabtu (14/6) hingga akhir Agustus 2025. Kebijakan ini dalam rangka HUT Jakarta dan HUT ke-80 RI," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati dikutip Jumat (13/6/2025).

Melalui program ini, para wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan tanpa dikenai denda atau bunga akibat keterlambatan pembayaran. Pemerintah berharap, insentif ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

Lusiana juga menyampaikan bahwa syarat yang diberlakukan tetap sama seperti pembayaran pajak kendaraan pada umumnya.

"Kalau punya tunggakan, yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, namun dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” terangnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo telah mengumumkan rencana pemberian insentif berupa penghapusan denda pajak khusus bagi warga yang melakukan pembayaran tepat pada HUT Jakarta.

"Jadi, pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar," jelas Pramono.

Menurutnya, kebijakan ini sebagai langkah memberikan keringanan dan motivasi kepada masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak. Pramono juga menekankan, akan ada berbagai kemudahan khusus pada hari ulang tahun Jakarta.

Tak hanya pemutihan pajak, Pemprov Jakarta juga telah menyiapkan berbagai agenda spesial dalam rangka HUT Jakarta, termasuk layanan transportasi umum gratis pada 22 Juni 2025.

Topik:

pemprov-dki-jakarta pemutihan-pajak-kendaraan hut-ke-498-jakarta