JK soal 4 Pulau Aceh Jadi Bagian Sumut: Cacat Secara Formil

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 14 Juni 2025 17:32 WIB
Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (Foto: Ist)
Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menyebut bahwa penetapan empat pulau di wilayah Aceh Singkil menjadi bagian dari Provinsi Sumatra Utara (Sumut) cacat secara formil.

JK mengatakan bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 yang menetapkan empat pulau di wilayah Aceh Singkil menjadi bagian Provinsi Sumut bertentangan dengan Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara.

“Iya. Sekali lagi, Anda benar (cacat formil), bahwa Aceh itu termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956. Itulah kenapa MoU ini menyebut undang-undang itu, tahunnya. Jadi benar, seperti itu,” kata JK, Jumat, (13/6/2025).

JK menjelaskan bahwa dalam struktur hukum kedudukan dari Keputusan Menteri berada dibawah Undang-Undang. Maka dari itu Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tidak dapat mengubah atau membatalkan ketentuan yang ada dalam Undang Nomor 24 Tahun 1956.

“Kita harus memahami akan sebuah struktur undang-undang,” jelasnya.

Lebih lanjut, JK mengaku telah melakukan komunikasi dengan Mendagri Tito terkait dehgan permasalahan tersebut. Ia berharap pemerintah dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan baik agar tidak menimbulkan konflik horizontal kedepannya. 

"Jadi, mudah-mudahan saya yakin pemerintah bisa menyelesaikan dengan baik," ujarnya.

Topik:

Jusuf Kalla Empat Pulau Aceh Sumatra Utara Mendagri Tito