Kemendagri Panggil Bobby Nasution Bahas Polemik 4 Pulau Aceh Milik Sumut

![Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/wakil-menteri-dalam-negeri-bima-arya-1.webp)
Jakarta, MI - Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) telah melayangkan undangan kepada Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, untuk duduk bersama dalam rapat pembahasan soal kepemilikan empat pulau, yang berada di perbatasan wilayah Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
"Sudah (dilayangkan undangan rapat). Segera akan ada pertemuan dengan Pak Menteri (Dalam Negeri Tito Karnavian)," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Namun, Bima belum bisa menyampaikan mengenai kapan pertemuan tersebut akan dilaksanakan, menurutnya rapat tersebut akan dilakukan sesuai dengan hasil koordinasi waktu, antara Mendagri dan Gubernur Sumut.
Pihak Kemendagri juga telah melayangkan undangan rapat, pembahasan soal kepemilikan empat pulau tersebut kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution mengajak agar pembahasan kepemilikan empat pulau, antara Sumut dan Aceh langsung dibahas bersama di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bobby menyebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut selalu membuka diri jika harus membahas ulang atas kepemilikan empat pulau, yang masuk ke wilayah Sumatera Utara.
Menurutnya, pembahasan yang dilakukan di daerah tidak menyelesaikan persoalan, karena keputusan tetap berada di tangan pemerintah pusat.
"Konfliknya ini soal kepemilikan. Kalau memang soal kepemilikan, ayo kita bahas sama-sama ke Jakarta. Jangan terus ribut di daerah, karena tidak akan selesai," kata Bobby, pada Kamis (12/6/2025).
Polemik batas wilayah administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, yang bergulir sejak 1928 itu kembali mencuat setelah muncul perbedaan klaim pengelolaan atas empat pulau di kawasan perbatasan kedua provinsi tersebut.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Kebijakan ini telah memicu perbedaan aspirasi dari kedua pemerintah daerah, yang masing-masing merasa memiliki keterikatan historis dan administratif terhadap pulau-pulau tersebut.
Topik:
Kemendagri Bobby Nasution Polemik 4 Pulau AcehBerita Terkait

KPK Segera Putuskan Permintaan Hakim PN Medan untuk Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan
30 September 2025 20:01 WIB

Gubernur Mualem Soal Razia Plat BL di Sumut: Kalau Sudah Dijual, Kita Beli
30 September 2025 18:30 WIB

Bobby Nasution Klarifikasi Razia Kendaraan Pelat Aceh di Langkat
30 September 2025 01:02 WIB

Geram! Anggota Komisi III DPR Minta Polisi Tangkap Gubernur Sumut Bobby Nasution soal Razia Truk Pelat Aceh
29 September 2025 20:23 WIB