4 Pulau Sah Milik Aceh, Masinton Akan Sosialisasikan Keputusan Presiden

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 17 Juni 2025 17:11 WIB
Bupati Tapanuli Tengah, Maainton Pasaribu
Bupati Tapanuli Tengah, Maainton Pasaribu

Jakarta, MI - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu mengatakan, sebagai Bupati, dirinya akan melakukan sosialisasi atas keputusan pemerintah yang menetapkan empat pulau Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek adalah milik Provinsi Aceh.

"Kami sebagai Pemerintah Kabupaten akan mensosialisasikan kepada masyarakat Tapanuli Tengah, bahwa secara administratif keempat pulau tersebut hari ini sudah ditetapkan resmi oleh Presiden masuk ke wilayah Provinsi Aceh," kata Masinton Pasaribu melalui pesan WA di Jakarta, Selasa (17/6).

Mantan anggota DPR RI itu juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas keputusan tersebut

"Terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah memberikan kepastian atas status keempat pulau yang selama ini telah berproses lama  tentang tapal batas wilayah perairan provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh," kata Masinton.

Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan adalah milik Provinsi Aceh

"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6)

Topik:

Masinton pasaribu 4 pulau aceh