Isi Kesepakatan Penyelesaian Masalah Empat Pulau Aceh-Sumut

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 17 Juni 2025 17:43 WIB
Konfrensi Pers Penyelesaian Permasalahan Empat Pulau Aceh-Sumut (Foto: Tangkapan Layar)
Konfrensi Pers Penyelesaian Permasalahan Empat Pulau Aceh-Sumut (Foto: Tangkapan Layar)

Jakarta, MI- Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dan Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution sepakat untuk menyelesaikan permasalahan empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antar kedua provinsi tersebut. 

Adapun keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang yang terletak di wilayah Aceh Singkil. Permasalahan ini mencuat usai sebelumnya Kemendagri menetapkan pulau-pulau tersebut menjadi bagian Provinisi Sumut.

Keputusan untuk menyelesaikan permasalahan kepemilikan pulau tersebut dilakukan usai Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas. 

Rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo tersebut dihadiri oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Mendagri Tito Karnavian dan Mensesneg Prasetyo Hadi.

Hasil rapat terbatas tersebut menghasilkan kesepakatan tertulis atas penyelesaian masalah terhadap empat pulau tersebut. Hasil kesepakatan itu juga telah di tandatangani oleh Gubernur Muzakir dan Gubernur Bobby serta disaksikan oleh Mendagri Tito dan Mensesneg Prasetyo. 

Berikut isi kesepakatan penyelesaian masalah empat pulau yang telah ditandatangani Muzakir Manaf dan Bobby Nasution:

Pada hari ini, Selasa 17 bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, berdasarkan hasil penelahaan dokumen, penjelasan Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, Menteri Dalam Negeri tentang Permasalahan Status Empat Pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh dan Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang bertempat di Wisma Negara Jakata Pusat, menyatakan: Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara sepakat menyelesaikan permasalahan 4 (empat) pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, mendasari kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992, masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kab. Aceh Singkil, Aceh.

Demikian Kesepakatan Bersama ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas dasar musyawarah mufakat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Topik:

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Gubernur Sumut Bobby Nasution Kesepakatan Aceh-Sumut