Apa Saja Tugas Satgas Intelijen Lalu Lintas? Ini Penjelasan Polri

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 30 Juni 2025 10:25 WIB
Ilustrasi Lalu Lintas (Foto: Ist)
Ilustrasi Lalu Lintas (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Dalam upaya meningkatkan ketepatan kebijakan di sektor transportasi, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Lalu Lintas. Satuan khusus ini akan berada di bawah koordinasi langsung Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa pembentukan Satgas ini bertujuan untuk memperkuat fungsi intelijen dalam penyusunan kebijakan lalu lintas. Satgas akan bertugas melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi sebelum suatu kebijakan lalu lintas diimplementasikan.

“Memastikan setiap kebijakan yang kami keluarkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi nyata di lapangan,” kata Agus dalam keterangannya, dikutip Senin (30/6/2025).

Ia menambahkan, Satgas juga bertugas mengawal arah kebijakan Kakorlantas dengan pendekatan berbasis data dan persepsi publik. Beberapa tugasnya yakni menjaring masukan dari masyarakat dan stakeholder terdampak sebelum suatu kebijakan diterapkan.

"Melakukan pemetaan potensi resistensi atau penolakan, sekaligus mengidentifikasi dukungan publik," jelasnya.

Agus mengatakan, Satgas juga mendalami berbagai aspek seperti dinamika sosial, kesiapan infrastruktur, serta respons psikologis masyarakat terhadap rencana kebijakan.

“Dengan adanya analisis dari satuan tugas ini, kita bisa lebih siap, lebih tepat waktu, dan lebih akurat dalam bertindak. Tidak ada kebijakan yang mendadak atau mengejutkan masyarakat,” pungkas Agus.

Topik:

korlantas-polri satgas-intelijen-lalu-lintas