KPK Periksa Khofifah Hari Ini, Tapi Bukan di Jakarta


Jakarta, MI - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (10/7/2025), terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Pemeriksaan terhadap Khofifah dilakukan di Polda Jawa Timur, bukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Gubernur Jawa Timur dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah kelompok masyarakat (pokmas), pada Kamis (10/7), di Polda Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
KPK sebelumnya menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Khofifah dilakukan di Polda Jatim, bukan di Jakarta, semata dalam rangka efisien dan efektif.
“Kami dalam rangka, ya efisien dan efektif saja. Ketika diperiksa di sana toh sama saja dengan diperiksa di mana gitu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Asep menekankan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam keputusan memeriksa Khofifah di Jawa Timur, meskipun saksi-saksi lain dimintai keterangan di lokasi berbeda.
“Jadi, banyak. Tidak hanya ini (Khofifah, red), termasuk juga beberapa yang sudah ditetapkan tersangka itu diperiksanya di sana. (Jatim, red.). Jadi, tidak ada sengaja untuk diperiksa di sana,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK memanggil Khofifah untuk menjadi saksi kasus tersebut pada 20 Juni 2025. Pemeriksaan diagendakan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Namun, Khofifah batal diperiksa penyidik KPK karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.
Khofifah lantas meminta penjadwalan ulang pada pekan depannya, yakni antara 23-26 Juni 2025. Akan tetapi, KPK belum memanggil Khofifah dalam rentang waktu tersebut.
Untuk kasus itu, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari total 21 tersangka, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya sebagai pemberi suap.
Dari keempat penerima suap tersebut, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang berasal dari kalangan swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara.
Topik:
kpk khofifah korupsi-dana-hibah