Kata Istana soal Abolisi dan Amnesti Tom Lembong-Hasto: Dua Kasus Ini Nuansanya Lebih ke Masalah Politik

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 4 Agustus 2025 17:14 WIB
Foto kloase Sekjen Demisioner PDIP, Hasto Kristiyanto (kiri) dan mantan Menteri Pergadangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) (kanan) (Foto: Dok/MI)
Foto kloase Sekjen Demisioner PDIP, Hasto Kristiyanto (kiri) dan mantan Menteri Pergadangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) (kanan) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo selaku kepala negara.

Prasetyo mengatakan bahwa pemberian abolisi dan amnesti tersebut mencerminkan semangat persatuan dan kesatuan dari Presiden Prabowo. 

"Presiden menggunakan hak. Itu diatur di dalam konstitusi. Yang kedua, memang semangatnya beliau, kita ini butuh persatuan dan kesatuan," kata Prasetyo, Senin (4/8/2025).

Menurutnya, abolisi dan amnesti tersebut diberikan karena dua kasus yang menjerat Tom Lembong dan Hasto dinilai nuansanya lebih ke masalah politik. Oleh sebab itu, Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya untuk mengurangi kegaduhan yang ada. 

"Bukan berarti kita akan membiarkan praktik-praktik korupsi, tidak. Tapi dalam dua kasus ini yang nuansanya lebih banyak ke masalah politik, itu yang Bapak Presiden menggunakan hak. Mari kita kurangi kegaduhan-kegaduhan politik," tuturnya.

Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan bahwa persatuan dan kesatuan sangat lah penting untuk dilakukan demi membangun bangsa serta memperbaiki segala masalah yang dihadapi masyarakat. 

"Karena kita ini, sekali lagi, kita ini butuh, perlu bersatu. Kita butuh ketenangan untuk kita bisa membangun dan memperbaiki seluruh masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Jangan energinya kita kurangi untuk hal-hal yang kurang produktif," ujarnya. 

Topik:

Mensesneg Prasetyo Hadi Tom Lembong Hasto Abolisi Amnesti